Kemana Uang Tapera yang Dibayarkan Pekerja?

- 5 Juni 2024, 19:30 WIB
Ilustrasi Tapera. Pekerja swasta harus siap-siap gajinya dipotong untuk setoran Tapera, simak ini ketentuan besaran iurannya.
Ilustrasi Tapera. Pekerja swasta harus siap-siap gajinya dipotong untuk setoran Tapera, simak ini ketentuan besaran iurannya. /Freepik/

BANJARNEGARAKU.COM - Kemana uang Tapera yang dibayarkan oleh para pekerja?Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah memberikan penjelasan terkait penggunaan dana masyarakat dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Regulasi mengenai iuran peserta Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Pembagian beban iuran ini ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), besaran iuran Tapera diatur oleh Menteri Keuangan dengan koordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Baca Juga: Keamanan dan Nilai Bitcoin: Mengapa Anda Harus Mempertimbangkan Investasi Bitcoin

Dilansir dari Antara bahwa dana yang dikumpulkan dari masyarakat ini masuk ke dalam penerimaan negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan digunakan untuk Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

FLPP sendiri bertujuan untuk memberikan fasilitas pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurut Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, sumber pendanaan BP Tapera berasal dari tiga sumber utama.

Halaman:

Editor: Afif Fatkhurahman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah