2. BPNT
BPNT merupakan singkatan dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Meski disebut 'Non Tunai', tapi masyarakat akan mendapatkan bantuan dalam bentuk uang tunai. Siapa yang berhak medapatkannya?
Bantuan tersebut diperuntukkan bagi KPM berdasarkan DTKS. Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. Namun, perlu diperhatikan bahwa bantuan tersebut akan dicairkan dalam kurun waktu dua bulan sekali.
Baca Juga: Unik! Ini yang Dulakukan Sat Lantas Polres Banjarnegara Sosialiasi pada Pengguna Jalan
3. Bansos Beras
Bantuan beras merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak mampu. Namun, bukan penerima PKH, BPNT, BST dan BLT.
Pada Juni tahun ini, bantuan tersebut akan disalurkan. Ke depannya, bantuan beras tetap akan dilanjutkan oleh pemerintah.
"Bantuan pangan (beras 10 kg) ini diputus dalam rapat internal sama Pak Presiden, (dilanjutkan) bulan delapan, 10 dan 12. (Anggarannya) sekitar Rp9 triliun,” kata Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com Rabu, 12 Juni 2024.
"Tahun lalu kan juga nggak full 12 bulan, tahun ini (dilanjutkan tahap tiga untuk bulan) 8, 10, dan 12 karena Pak Presiden kan selalu menyampaikan dalam beberapa kesempatan akan melihat postur APBN juga," ujarnya.
Baca Juga: Bupati Tiwi Minta Kades Ikut Nguri-nguri Kegiatan Sepuluh Program PKK