Harga Emas Batangan Antam Naik Hari Ini, Investor Senyum Manis

- 28 Juni 2024, 11:30 WIB
Ilustrasi - Emas Antam
Ilustrasi - Emas Antam /Antara/

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan juga disertai dengan bukti potong PPh 22, sehingga pembeli dapat menggunakannya untuk pelaporan pajak tahunan.

Kenaikan harga emas ini menunjukkan tren positif dalam investasi emas batangan di Indonesia. Para investor emas batangan Antam diharapkan terus memantau pergerakan harga dan mematuhi ketentuan pajak yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Afif Fatkhurahman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah