Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan juga disertai dengan bukti potong PPh 22, sehingga pembeli dapat menggunakannya untuk pelaporan pajak tahunan.
Kenaikan harga emas ini menunjukkan tren positif dalam investasi emas batangan di Indonesia. Para investor emas batangan Antam diharapkan terus memantau pergerakan harga dan mematuhi ketentuan pajak yang berlaku.***