Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 70, Ini Syaratnya

- 1 Juli 2024, 09:00 WIB
MUDAH!Berikut Langkah Aktifkan Izin Lokasi Saat Daftar Prakerja
MUDAH!Berikut Langkah Aktifkan Izin Lokasi Saat Daftar Prakerja /

Cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70

Memang hingga 30 Juni 2024, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70 belum dibuka secara resmi.

Pihak penyelenggara Kartu Prakerja belum mengumumkan tanggal pasti pembukaan pendaftarannya.

Namun, berdasarkan pola pembukaan gelombang sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja biasanya dibuka setiap dua minggu sekali pada hari Jumat.

Oleh karena itu, perkiraan pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70 akan jatuh pada minggu pertama atau kedua di bulan Juli 2024.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70

Syarat NIK KTP untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 70:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun
2. Tidak sedang sekolah atau mengikuti pelatihan lain yang dibiayai oleh pemerintah
3. Tidak sedang bekerja sebagai PNS, TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD
4. Tidak pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya


Cara Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 70

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70 dilakukan secara online melalui website resmi Kartu Prakerja: https://dashboard.prakerja.go.id/

1. Buat akun baru atau login ke akun Prakerja Anda.
2. Isi data diri Anda dengan lengkap dan benar.
3. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
4. Pilih pelatihan yang Anda minati.
5. Tunggu pengumuman kelulusan seleksi.
6. Jika lolos, Anda akan menerima saldo pelatihan dan insentif.

 Baca Juga: 111 Siswa SMAN 1 Banjarnegara Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terjadi Kenaikan Secara Signifikan

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Formasi PPPK 2023 Provinsi Jambi

22 September 2023, 19:09 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Brebes

22 September 2023, 19:02 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Bengkulu Tengah

22 September 2023, 18:56 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Sigi

22 September 2023, 18:37 WIB

Terpopuler

Kabar Daerah