BANJARNEGARAKU.COM – Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, diharapkan penyelenggaraan kegiatan tersebut dapat berjalan semakin baik.
Penanggulangan bencana diharapkan dilakukan secara terarah mulai pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana.
Hal tersebut dikemukaan oleh ketua PMI Kabupaten Banjarnegara Amalia Desiana melalui ketua bidang pendidikan pelatihan dan relawan Agus Sutanto saat membuka pelatihan Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Masyarakat (KBBM) pada Senin 29 Agustus 2022.
Baca Juga: Bersiap! Dieng Culture Festival Kembali Hadir, Berikut Rundown Acaranya Secara Lengkap
Pelatihan yang dilaksanakan di desa Kebondalem, kecamatan bawang tersebut diikuti oleh 30 peserta dari beberapa unsur pemuda dan masyarakat desa.
“PMI selalu berkomitmen dalam berbagai kegiatan kesiapsiagaan berbasis masyarakat atau pengurangan resiko bencana dengan beberapa pola,” ujarnya.
Kedepan PMI Banjarnegara berkeinginan agar pembentukan desa tangguh bencana atau tim siaga bencana berbasis masyarakat dapat ditindaklanjuti secara kontinyu dan berkesinambungan.
“Pembentukan desa tangguh bencana atau sejenisnya menjadi sangat penting, namun pola pembinaan yang berkelanjutan itu menjadi jauh lebih penting,” lanjutnya.