KPU Banjarnegara Umumkan Penetapan Seleksi PPK untuk Pemilu 2024, Ternyata Segini Gaji PPK Kecamatan..

14 Desember 2022, 20:24 WIB
RESMI! KPU Banjarnegara Umumkan Penetapan Seleksi PPK untuk Pemilu 2024, Ini Daftar Nama Selengkapnya /Tangkap Layar Web KPU Banjarnegara


BANJARNEGARAKU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjarnegara umumkan hasil penetapan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Rabu 14 Desember 2022.

Informasi mengenai penetapan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjarnegara tersebut sebagaimana tertuang pada Pengumuman nomor 874/PP.04.1-PU/3304/2022 tetang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sebagaimana dilihat banjarnegaraku.com pada laman resmi KPU Banjarnegara, kab-banjarnegara.kpu.go.id pada Rabu 14 Desember 2022, berikut isi pengumuman selengkapnya:

Baca Juga: RESMI! KPU Banjarnegara Umumkan Penetapan Seleksi PPK untuk Pemilu 2024, Ini Daftar Nama Selengkapnya

Berdasarkan berita acara Rapat Pleno KPU Banjarnegara nomor 162/PP.04.1-BA/3304/2022, tanggal 13 Desember 2022 tentang Rapat Pleno hasil wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan hasil sebagai berikut:

1. KPU Kabupaten Banjarnegara telah melaksanakan tahapan wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 11 Desember sampai dengan 13 Desember tahun 2022.

2. KPU Kabupaten Banjarnegara menetapkan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan peringkat 1-5 ditetapkan sebagai calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang terpilih dan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan peringkat 6-10 sebagai calon Pengganti Antarwaktu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sebagaimana daftar terlampir.

[KLIK DISINI]

3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, KPU Kabupaten Banjarnegara akan menetapkan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk pemilu tahun 2024 pada tanggal 16 Desember 2022, dan akan melantik anggota Panitia Pemilihan Kecamatan terpilih pada 4 Januari 2023 (waktu dan tempat akan diinformasikan melalui website dan media sosial KPU Kabupaten Banjarnegara).

Baca Juga: Kepala Dindikpora Banjarnegara: Hari ini Relawan Gabungan Bersihkan Material Longsor SDN 2 Gunungjati

Berikut daftar nama calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU Banjarnegara. [KLIK DISINI]

Selain informasi tersebut, banjarnegaraku.com juga menyajikan informasi mengenai Gaji PPK Kecamatan untuk Pemilu 2024 mendatang.

Diketahui, pendaftaran PPK Pemilu 2024 telah resmi ditutup pada 29 November 2022 kamarin.

Sementara itu, PPS atau Penyelenggara Pemungutan Suara baru dibuka pendaftaran pada 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.

Adapun pendaftaran PPK maupun PPS Pemilu 2024 dilaksanakan secara online melalui SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc.

SIAKBA merupakan aplikasi khusus yang digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Badan Ad Hoc serta membantu pengelolaan data anggota KPU.

Baca Juga: Meriahkan Hari Jadi Ke-192, Berbagai Potensi Purbalingga Bakal Ditampilkan

Lantas, berapa besaran gaji yang akan diterima oleh PPK mauapun PPS yang lolos seleksi?

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui usulan kenaikan gaji atau honor bagi petugas badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.

Kenaikan gaji atau honor tersebut secara resmi tertuang pada surat Menteri Keungan nomor S-674/mk.02/2022 yang diterbitkan pada 5 Agustus lalu.

Berikut ini rincian gaji atau honor petugas badan Ad Hoc yang dilansir dari laman KPU RI.

Gaji Honor PPK PPS Pemilu 2024

1. Ketua PPK Pemilu 2024 : Rp2.500.000

Honor atau gaji Ketua PPK mengalami kenaikan yang semula hanya Rp1.850.000 pada Pemilu 2019.

Baca Juga: Banjarnegara Menjadi Titik Awal Lahirnya Kepanduan di Indonesia dan Cikal Bakal Gerakan Pramuka

2. Anggota PPK Pemilu 2024 : Rp2.200.000

Honor atau gaji anggota PPK mengalami kenaikan yang semula hanya Rp1.600.000 pada Pemilu 2019.

3. Ketua PPS Pemilu 2024 : Rp1.500.000

Honor atau gaji Ketua PPS mengalami kenaikan yang semula hanya Rp900.000 pada Pemilu 2019.

4. Anggota PPS Pemilu 2024 : Rp1.300.000

Honor atau gaji anggota PPS mengalami kenaikan yang semula hanya Rp850.000 pada Pemilu 2019.

Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Ratusan Personel Polisi Disiagakan

5. Pantarlih Pemilu 2024 : Rp1.000.000

Honor Pantarlih mengalami kenaikan yang semula hanya Rp800.000 pada Pemilu 2019.

6. Ketua KPPS Pemilu 2024 : Rp1.200.000

Honor atau gaji Ketua KPPS mengalami kenaikan yang semula hanya Rp550.000 pada Pemilu 2019.

7. Anggota KPPS Pemilu 2024 : Rp1.100.000

Honor atau gaji anggota KPPS mengalamai kenaikan yang semula hanya Rp500.000 pada Pemilu 2019.

8. Linmas petugas ketertiban PPS : Rp700.000

Honor atau gaji Linmas mengalami kenaikan yang semula hanya Rp500.000 pada Pemilu 2019.

Baca Juga: Bersiap! Pajero Sport Terbaru Segera Hadir Dilengkapi Power Trend Hybrid, Larinya Makin Kencang

Selain besaran gaji atau honor, Surat Menteri Keuangan nomor 647/MK.02/2022 juga mengatur rincian santunan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama masa kerja.

Berikut rincian santunan untuk PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024 terbaru:

1. Meninggal: Rp36.000.000 per orang

2. Cacat permanen: Rp30.000.000 per orang

3. Luka berat: Rp16.500.000 per orang

4. Luka sedang: Rp8.250.000 per orang

5. Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang

Demikian informasi mengenai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjarnegara resmi umumkan hasil penetapan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 serta rincian gaji atau honor PPK Kecamatan dan PPS Pemilu 2024.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Tags

Terkini

Terpopuler