KPU Bentuk Badan Adhoc untuk Pemilu 2024, Apa Itu Badan Adhoc? Apa Tugasnya.. Simak Selengkapnya

- 20 November 2022, 00:07 WIB
Apa Itu Badan Adhoc, Apa Tugasnya, Ini Selengkapnya
Apa Itu Badan Adhoc, Apa Tugasnya, Ini Selengkapnya /Tangkap Layar Instagram @kpu_ri

BANJARNEGARAKU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota akan membuka pendaftaran badan Adhoc yakni untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Secara menyeluruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimasing-masing Kabupaten/Kota siap membentuk badan Adhoc, PPK dan PPS Pemilu 2024, yang dilakukan secara online melalui laman siakba.kpu.go.id.

Rekrutmen pendaftaran PPK dilakukan secara online dengan mengunakan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) yang dimulai pada 20 November sampai dengan 29 November 2022.

Sementara untuk pendaftaran PPS dibuka pada 18 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022.

Masa kerja PPK mulai 4 Januari 2023 - 4 April 2024, sedangkan PPS pada 17 Januari 2023 - 4 April 2024.

Baca Juga: 4 Calon Kades Jetis Sampaikan Visi dan Misi, Berkomitmen Pilkades Aman dan Kondusif

Dikutip banjarnegaraku.com pada laman instagram KPU_RI yang diunggah pada 19 November 2022, bersumber dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut penjelasan mengenai Badan Adhoc, yakni:

-Badan Adhoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN) dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Baca Juga: Meriah! PGRI Banjarnegara Gelar Aneka Lomba HUT ke-77, Berikut Daftar Juaranya

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x