KPU Bentuk Badan Adhoc untuk Pemilu 2024, Apa Itu Badan Adhoc? Apa Tugasnya.. Simak Selengkapnya

- 20 November 2022, 00:07 WIB
Apa Itu Badan Adhoc, Apa Tugasnya, Ini Selengkapnya
Apa Itu Badan Adhoc, Apa Tugasnya, Ini Selengkapnya /Tangkap Layar Instagram @kpu_ri

5. Melakasanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;

6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Siapa Sih..? Dokter Richard Lee yang Lagi Berseteru dengan Kartika Putri, Simak Profilnya Selengkapnya

Adapun tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), bersumber dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yakni:

1. Mengumumkan daftar pemilih sementara;

2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;

3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;

4. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

5. Melaksanakan semua tahapan penyelanggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x