2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Guru MTs Cokroaminoto Madukara Diajak Melek Teknologi Lewat Supervisi Online, Ternyata Ini Tujuannya
Adapun tahapan pemilu 2024 sesuai PKPU No 3 tahun 2022 adalah sebagai berikut:
-14 Juni 2022 hingga 14 Juni 2024, Perencanaan Program dan Anggaran
-14 Juni 2022 hingga 14 Desember 2023, Penyusunan Peraturan KPU
-14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023, Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
-29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022, Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu