KPU Bentuk Badan Adhoc untuk Pemilu 2024, Apa Itu Badan Adhoc? Apa Tugasnya.. Simak Selengkapnya

- 20 November 2022, 00:07 WIB
Apa Itu Badan Adhoc, Apa Tugasnya, Ini Selengkapnya
Apa Itu Badan Adhoc, Apa Tugasnya, Ini Selengkapnya /Tangkap Layar Instagram @kpu_ri

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Guru MTs Cokroaminoto Madukara Diajak Melek Teknologi Lewat Supervisi Online, Ternyata Ini Tujuannya

Adapun tahapan pemilu 2024 sesuai PKPU No 3 tahun 2022 adalah sebagai berikut:

-14 Juni 2022 hingga 14 Juni 2024, Perencanaan Program dan Anggaran

-14 Juni 2022 hingga 14 Desember 2023, Penyusunan Peraturan KPU

-14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023, Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih

-29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022, Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x