Bimbingan Teknis Panwas Desa se-Kecamatan Purwareja Klampok, Komisioner Bawaslu Banjarnegara Sampaikan Hal Ini

22 Februari 2023, 18:58 WIB
Teki Mintoyo Komisioner Bawaslu Banjarnegara, Foto Bersama Panwaslu Kecamatan Purwareja Klampok Usai Bimtek bagi Panwas Desa /Dimas/Banjarnegaraku

BANJARNEGARAKU.COM - Gelar bimbingan teknis (Bimtek) bagi Panwas Desa se-Kecamatan Purwareja Klampok pada Rabu 22 Februari 2023, ini beberapa pesan yang disampaikan Komisioner Bawaslu Banjarnegara selengkapnya.

Sebagai komitmen Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam mengawal hak pilih, satu tahun jelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 2024, berbagai langkah terus dipersiapkan oleh semua tingkatan.

Tak terkecuali dengan apa yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Purwareja Klampok, pada Rabu 22 Februari 2023 adakan Bimtek pengawasan mutarlih atau pemutahiran data pemilih.

Baca Juga: Nissan Terra VL 4x4 2023 Makin Canggih, Bandingkan dengan Mitsubishi Pajero Sport 2023

Dalam kegiatan tersebut dihadiri Kasek, Staf Sekretariat dan Panwas Desa se-Kecamatan Purwareja Klampok, serta turut hadir P Teki Mintoyo SSos, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banjarnegara.

Pada sesi pertama, Panwas Desa se-Kecamatan Purwareja Klampok mendapatkan materi mengenai teknik pengawasan pemutahiran data pemilih atau mutarlih yang disampaikan oleh Supriyanto, Ketua Panwaslu Kecamatan Purwareja Klampok.

bimbingan teknis (Bimtek) bagi Panwas Desa se-Kecamatan Purwareja Klampok pada Rabu 22 Februari 2023 Dimas/Banjarnegaraku

Bimtek ini dilakukan, sebagai bentuk komitmen Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dari tingakatan Pusat, Provinsi, Kabupaten hingga Kecamatan dan Desa, untuk pematangan teknik pengawasan tahapan pemilu serentak 2024.

Baca Juga: Wajib Tahu Nih! Tips Hilangkan Kerutan di Bawah Mata Tanpa Obat, Cobain yuk!

"Bawaslu dari tingkat pusat hingga Desa berkomitmen untuk mengawasi dan mengawal hak pilih masyarakat, jangan sampai ada masyarakat yang tidak terdaftar dan kehilangan hak pilihnya," terangnya.

Diketahui proses pencocokan dan penelitian (Coklit) pada Pemilu serentak 2024, sudah berlangsung sejak 12 Februari 2023 lalu, yang mana proses ini dilakukan oleh petugas Pantarlih, yang dijadwalkan hingga 14 Maret 2023.

Sebelumnya dijelaskan Ketua KPU Banjarnegara Bambang Puji Prasetya melalui Ketua Divisi Teknis KPU Banjarnegara Khuswatun Chasanah MSi, masa kerja Pantarlih sesuai dengan juknis di keputusan KPU No 67 tahun 2023 yaitu dimulai tanggal 12 Februari sampai dengan 11 April 2023.

Baca Juga: Cara Atasi Jantung Berdebar dan Palpitasi, untuk Menenangkannya Coba Komsumsi Ini

KPU Banjarnegara menerjunkan sebanyak 3.223 petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih yang tersebar di 278 Kelurahan/Desa, untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk Pemilu serentak 2024, secara door to door,

Ayo Awasi Bersama! Tak hanya slogan, melainkan aksi nyata, pada sesi kedua Bimtek pematangan teknik pengawasan pemutahiran data pemilih atau mutarlih di isi dengan tanda jawab yang dipandu oleh Muhammad Fuad Arief, Lc, M.H, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Panwaslu Kecamatan Purwareja Klampok.

Fuad sapaan akrabnya, mengurai pertanyaan yang disampaikan Panwas Desa, mulai dari permasalahan yang sering ditemukan dilapangan, hingga trik dalam berkoordinasi lintas sektoral di tingkat desa juga turut disharingkan kepada Panwas Desa.

Baca Juga: Ganjar Lantik Komisi Informasi Provinsi Jateng Periode 2022-2026, Siap Wujudkan Keterbukaan Publik

Selain itu Fuad juga memberikan teknis cara efektif dan efisien dalam pembuatan laporan harian pengawasan yang nantinya diteruskan kepada Bawaslu Banjarnegara secara berjenjang melalui Panwaslu Kecamatan Purwareja Klampok.

"Selain Bimtek, kita juga lakukan evaluasi tahap pertama (1 pekan-red) pelaporan ke Bawaslu Banjarnegara, biar suasana cair dan selalu terjaga kekompakan, harus sering berkoordinasi selain lewat Whatsapp tapi melalui tatap muka juga," terangnya.

P Teki Mintoyo SSos Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjarnegara yang juga Kordiv Penanganan Pelanggaran, turut mematangan teknik dalam pengawasan mutarlih Dimas/Banjarnegaraku

Dalam tahap pertama ini dijelaskan Fuad, Panwas Desa menjalankan tugas pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih dengan beberapa metode.

Baik metode pengawasan melekat kepada Pantarlih di setiap TPS yang ada di Desa, maupun melakukan uji petik Coklit dalam setiap TPS yang ada di Desa.

Baca Juga: Haul Akbar Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan Semarang Jadi Momen Kumpulkan Keturunan Sunan Kalijaga

Diketahui jumlah TPS yang ada di Kecamatan Purwareja Klampok berjumlah 135 TPS dengan rincian sebagai berikut:

Kalilandak 10 TPS, Kalimandi 17 TPS, Kaliwinasuh 15 TPS, Kecitran 17 TPS, Klampok 20 TPS, Pagak 10 TPS, Purwareja 26 TPS, Sirkandi 20 TPS.

Fuad menambahkan, sesuai dengan intruksi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, masing-masing dari Panwas Desa mengirimkan sedikitnya 10 laporan uji petik pengawasan setiap harinya yang diambil secara acak di setiap TPS.

Pada sesi akhir, P Teki Mintoyo SSos Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjarnegara yang juga Kordiv Penanganan Pelanggaran, turut mematangan teknik dalam pengawasan mutarlih.

Beberapa penenakan yang turut menjadi potensi dijelaskan Teki Mintoyo yakni:

1. Masyarakat yang sudah meninggal, namum masih tercatat sebagai pemilih.

"jangan sampai ada masyarakat yang sudah meninggal turut sampai terdata sebagai pemilih, hanya karena keluarga belum melaporkan kematian tersebut, sehingga belum ada Akte Kematian yang diterbitkan oleh Dukcapil, Panwas Desa bisa mencatat menggunakan menggunakan data sementara yang berpatokan dari surat kematian dari Desa," terangnya menambahkan.

Baca Juga: Saat Bangun Tidur Dipagi Hari Sering Sakit kepala, Apa sih Penyebabnya?

2. Seseorang yang ikut dengan suami atau istrinya ke daerah lain dan telah memiliki KTP ditempat baru.

"Biasanya ada wanita yang baru menikah ikut dengan suaminya, tinggal di daerah lain dan telah memiliki KTP di tempat baru, ini juga perlu diawasai, ada contoh kasus dalam satu keluarga sudah memiliki KK dan sudah pindah, namum Kepala Keluarga belum memiliki KTP Elektronik di tempat baru, dan ternyata masih tercatat di daerah asal," ungkapnya.

3. Pindah dari luar daerah karena menikah.

"Selain pindah keluar ikut suami atau istri, biasanya juga ada yang pindah masuk, seseorang pindah dari luar daerah karena menikah dan sudah memiliki KTP Elektronik mereka juga perlu dijadikan pengawasan, jangan sampai tidak memiliki hak suara, sebagi pemilih," tambahnya.

Baca Juga: Erick Thohir Gercep! Berantas Mafia Bola, PSSI Siap Bersenergi dengan Polri

4. Adanya anggota TNI/Polri yang sudah pensiun.

"Pada poin ini, bagi TNI dan Polri yang sudah pensiun mereka sudah bisa memberikan suaranya pada pemilihan umum, jadi jangan sampai pensiunan TNI Polri tidak tercatat sebagai pemilih, karena mereka sudah memiliki hak dalam memilih, bisa dibuktikan dengan copy Skep Pensiunnya," terangnya.

5. Menjadi anggota TNI atau Polri.

"Panwas Desa ini kan sebagai tokoh di Desa yang hafal dengan kondisi Desa, ketika ada waragannya yang menjadi anggota TNI atau Polri sebelum pemilihan berlangsung, jangan sampai mereka menjadi pemilih, karena anggota TNI dan Polri aktif tidak bisa memberikan hak suarannya dalam Pemilu," urainya.

Baca Juga: Bawaslu Banjarnegara Gelar Siaga Pengawasan Satu Tahun Menuju Pemilu 2024 'Ayo Awasi Bersama'

6. ODGJ yang tidak memiliki surat keterangan dokter.

"Orang dalam ganguan jiwa atau ODGJ yang tidak memiliki surat keterangan dari dokter, ini sebagai poin yang berpotensi, mereka tetap memiliki hak terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu, selain itu poin ini juga memiliki potensi, jangan sampai kelak saat memberikan hak suara diwakilkan oleh orang lain," jelasnya.

7. Pada saat pemilihan sudah Berumur 17 Tahun.

"Panwas Desa harus tau, kalau ada warga Desa yang sudah berumur 17 saat pemilihan berlangsung yakni pada 14 Februari 2024, sudah mulai memetakan, untuk pemilih pemula, mereka memiliki hak untuk memberikan hak pilihnya, bisa dibuktikan dengan Akte Kelahiran, Ijazah, syukur-syukur sudah memiliki E-KTP," terangnya.

Baca Juga: Geger! Terjadi Ledakan Besar di Blitar, Menyebabkan 4 Tewas dan 25 Rumah Hancur

8. Bekerja di luar dareah, luar pulau atau luar negeri.

"Poin ini penting jika ada warga Desa yang bekerja di luar daerah, luar pulau bahkan luar negeri, mereka menjadi potensi, karena belum tentu saat pemilihan berlangsung mereka memberikan hak suara di TPS yang ada di Desanya, Panwas Desa harus sudah memetakan ini jauh-jauh hari sebelum pemilihan berlangsung," jelasnya.

9. Bukan warga setempat atau numpang tinggal.

"Biasanya Bidan Desa atau Guru, atau pekerja lain yang hanya numpang tinggal di Desa tapi masih ber KTP Elektronik di tempat asalnya, jangan sampai mereka terdaftar sebagai pemilih di tepatnya numpang tinggal terebut," ungkapnya.

Baca Juga: Bawaslu Datangi Kediaman Sekda dan Ketua DPRD Banjarnegara, Awasi Petugas Pantarlih Lakukan Coklit..

Di akhir sesi Teki Mintoyo, menambahkan, Panwas Desa harus memiliki integritas, kawal terus hak pilih masyarakat, awasi penyelenggaraan Pemilu dengan berpedoman pada aturan.

Sebagai tambahan informasi, pelaksanaan Bimtek bagi Panwas Desa se-Kecamatan Purwareja Klampok tersebut berlangsung di dua tempat, yakni tempat pertama di RM Sari Rahayu 3 Gandulekor, dan di Sekretariat Panwaslu Purwareja Klampok pada Rabu 22 Februari 2023.

Demikian informasi mengenai Panwaslu Purwareja Klampok adakan Bimtek bagi Panwas Desa se-Kecamatan Purwareja Klampok serta Komisioner Bawaslu Banjarnegara matangan teknik pemutahiran data pemilih atau mutarlih.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Tags

Terkini

Terpopuler