Penyelesaian Sengketa pada Pemilu 2024, Bawaslu Banjarnegara Adakan Rapat Persiapan dengan KPU dan Parpol

20 September 2023, 13:54 WIB
Penyelesaian Sengketa pada Pemilu 2024, Bawaslu Banjarnegara Adakan Rapat Persiapan dengan KPU dan Parpol, Rabu 20 Septemer 2023 /Anisa/banjarnegaraku.com

BANJARNEGARAKU.COM - Hari ini Rabu 20 September 2023, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjarnegara menggelar rapat persiapan penyelesaian sengkera bersama KPU dan partai politik pesrta pemilu 2024, peserta dalam kegiatan tersebut juga menghadirkan Ketua Panwaslu se-Kabupaten Banjarnegara, LO DPD, Baksebangkol dan Satpol PP Banjarnegara.

Kegiatan berlangsung di Central Convention Hall Banjarnegara, dengan menghadirkan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2017-2022 M. Fajar Saka SH MH, serta anggota Bawaslu Banjarnegara periode 2018-2023 Evy Yuliati MH dan Teki Mintoyo SSos, yang dimulai sejak pagi hingga siang, terbagi dalam 3 sesi.

Ketua Bawaslu Banjarnegara, Rinta Arief Laksono dalam sambutan pembukannya juga turut berpesan kepada peserta kegiatan untuk dapat berperan aktif, mengikuti kegiatan rapat persiapan penyelesaian sengketa dengan KPU dan partai politik, sehingga apa yang disampaikan oleh para narasumber atau pemateri, dapat menjadi bekal bagi kita sekalian, dalam mensukseskan penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024.

Baca Juga: Download Pengumuman Formasi PPPK Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2023, Total 611 Formasi

Rinta menambahkan, rapat persiapan, penyelesaian sengketa pemilu yang digelar Bawaslu Banjarnegara ini memiliki fungsi antara lain, sebagai sarana perlindungan hak politik untuk dipilih dalam pemilu, fungsi ini berkaitan dengan esensi pemilu, sebagai mekanisme untuk mewujudkan kedaulatan rakyat, dalam pemerintahan demokratis. Sarana perwujudan kedaulatan dimaksud, dilaksanakan melalui pemilu, sebagaimana diatur dalam undang-undang. 

 "Sebagai sarana pelembagaan konflik dalam proses pemilu. Konflik kepentingan, merupakan hal yang inheren dalam setiap relasi antara pihak yang satu dengan pihak yang lain, 

apalagi dalam momentum pemilu, yang mengandung tingkat kepentingan politik yang tinggi, dari para peserta pemilu," ungkapnya.

 "Setiap pihak yang berkonflik, memiliki kecenderungan untuk mempertahankan kepentingannya dan menganggap posisinya yang paling benar.

Kecenderungan ini, apabila tidak terkelola dengan baik, akan berubah menjadi konflik terbuka, yang dapat berujung pada tindakan kekerasan, di antara para pihak yang berkonflik," tambahnya.

Baca Juga: Anggota Bawaslu Banjarnegara Lakukan Monitoring ke Panwaslu Purwareja Klampok, Sampaikan Beberapa Pesan

Oleh karena itu, masih dijelaskan Rinta, penyelesaian sengketa proses pemilu, merupakan wadah penyelesaian sengketa yang disediakan oleh hukum pemilu, untuk melembagakan terjadinya konflik, atau pertentangan kepentingan, 

menjadi sengketa yang melibatkan pihak ketiga, dalam hal ini Bawaslu, sebagai otoritas untuk menilai dan memutuskan, kepentingan pihak manakah, yang memiliki landasan atau dasar kebenaran, menurut hukum pemilu.

Berdasarkan penilaian dan putusan inilah, diharapkan konflik atau pertentangan kepentingan, diantara para pihak yang bersengketa, dapat diakhiri.

Lebih lanjut, Rinta menjelaskan rapat persiapan penyelesaian sengketa pemilu ini, memiliki beberapa tujuan, diantaranya: 

1. Tujuan kepastian hukum pada proses pemilu, hal ini terkait dengan kapasitas Bawaslu, dalam menilai dan memutuskan sengketa diantara para pihak, didasarkan pada ketentuan hukum pemilu, baik peraturan perundang-undangan, maupun asas-asas hukum, yang berkaitan dengan kepemiluan. 

Kepastian hukum ini, juga berkaitan dengan kapasitas Bawaslu, untuk memutuskan perkara yang disengketakan secara cepat dan tepat.

Baca Juga: Dapat Penghargaan Kader PKK Inspiratif, Begini Komentar Yekti dari Sigaluh Banjarnegara

2. Tujuan kemanfaatan hukum dalam proses pemilu, terkait dengan kapasitas Bawaslu, dalam melembagakan konflik atau pertentangan kepentingan, diantara para pihak yang bersengketa, sehingga proses pemilu dapat terus berlangsung secara akuntabel. 

Dengan demikian, konflik atau pertentangan kepentingan tersebut, tidak berubah menjadi kekerasan atau berlarut-larut.

3. Tujuan keadilan hukum dalam proses pemilu, terkait dengan kapasitas Bawaslu, untuk memberikan keadilan hukum, pada para pihak yang bersengketa, sebagai pencari keadilan dalam proses pemilu. 

Tujuan keadilan hukum ini, menjadi prinsip penting, yang berkorelasi dengan, dasar pengujian, terhadap objek yang disengketekan dalam proses pemilu, yang memungkinkan untuk dinilai, dan diputuskan, tidak saja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepemiluan, tetapi juga asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan dan pemilu yang baik.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Aplikasi yang Mirip, Pengguna Siap Migrasi dari X Bekas Burung Biru

"Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu, memiliki tugas pokok dan fungsi yaitu pengawasan, pencegahan dan penindakan. Namun demikian, kami mengambil langkah strategis, memaksimalkan fungsi pengawasan dan pencegahan, sehingga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilihan," jelasnya kepada peserta kegiatan.

 "Jika terjadi pelanggaran pemilihan, kami harus siap, melakukan penindakan, sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah ditentukan," tambahnya.

Strategi pengawasan aktif yang dilakukan Bawaslu, dengan cara melakukan identifikasi titik kerawanan, pada setiap tahapan dan kerawanan wilayah. 

Langkah oprasional yang dilakukan adalah melakukan intervensi secara terukur, serta melakukan perbaikan secara seksama, dengan teratur. 

"Selanjutnya, strategi pencegahan yang dilakukan, setelah didapati, potensi potensi pelanggaran/konflik yang muncul, kami melakukan  koordinasi dengan stakeholder, untuk bisa saling mengintervensi potensi tersebut, agar pelanggaran tidak terwujud, melalui surat imbauan dan pemberitahuan," tandasnya.

Sosialisasi juga masih menjadi langkah strategis, untuk memberikan kesepahaman yang sama, terkait dengan aturan kepemiluan.

 Baca Juga: Banjarnegara Punya Cerita, Ebiet G. Ade Pulang Kampung ke Wanadadi, Bakalan Bikin Ini..

Dengan keterbatasan personil pengawasan yang ada, Bawaslu dan jajarannya, menjalin komunikasi dan hubungan yang baik dengan stakeholder pemilu di setiap tingkatan, melalui unsur Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Kejaksaan mapun tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, lembaga dan institusi lain, untuk bersama-sama berpartisipasi, melakukan pengawasan, guna mensukseskan pemilihan umum dan pemilihan serentak tahun 2024, agar berjalan dengan lancar, sukses, aman dan damai.

"Dalam kesempatan ini, Bawaslu Banjarnegara menghimbau kepada para peserta pemilu untuk taat dan patuh serta berpedoman pada regulasi yang ada, terutama terkait dengan larangan dalam penyelenggaraan Pemilu," tuturnya.

"Kami jajaran Bawaslu juga berupaya, mempersiapkan diri, melalui peningkatan kapasitas SDM, maupun penyediaan sarana dan prasarana, dalam menghadapi penyelesaian sengketa Pemilu, antar penyelenggara dengan peserta, antar peserta dan sengketa hasil pemilu," pungkasnya.

Demikian informasi mengenai kgiatan yang digelar Bawaslu Banjarnegara dengan judul “Rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa dengan KPU an Partai Politik”.***

 

 

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler