11 Pelaku Pencurian Selama Operasi Sikat Jaran Candi 2023, Berhasil Diringkus Polres Banjarnegara

21 September 2023, 17:05 WIB
11 Pelaku Pencurian Selama Operasi Sikat Jaran Candi 2023, Berhasil Diringkus Polres Banjarnegara /Dian Sulistiono/

BANJARNEGARAKU.COM – Selama Operasi Sikat Jaran Candi 2023 digelar, jajaran Polres Banjarnegara berhasil menangkap 11 pelaku pencurian dengan modus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan, SIK, MH mengatakan, Operasi Sikat Jaran Candi 2023 digelar selama 20 hari, yakni pada tanggal 18 Agustus 2023 hingga 6 September 2023.

Baca Juga: Akibat Pembakaran Sampah, Rumah Kasimun Warga Desa Sirkandi Banjarnegara Terbakar, Ini Kronologinya...

"Selama operasi ini Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus curat dan curas yang terjadi di Wilayah Kabupaten Banjarnegara dengan menangkap 11 tersangka," katanya saat jumpa pers di Mapolres Banjarnegara, Kamis 21 September 2023.

Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan, SIK, MH mengungkapan, para tersangka yakni YP alias Comprong (27), YO (33) warga Purwasaba Mandiraja, PO (46) warga Pagedongan, T alias Bugel (38) warga Karangtengah Batur Kabupaten Banjarnegara, WP (32) warga Sempor kebumen, SA (26) warga Jaraksari Wonosobo, Giap warga Mojotengah Reban Kabupaten Batang sementara 4 tersangka lain sudah berada di rutan Banjarnegara.

"Barang bukti yang diamankan ada 9 unit sepeda motor, 1 unit mobil serta sarana yang digunakan para tersangka," ungkapnya.

Baca Juga: 35 Soal Bahasa Indonesia Kelas 8 Bab 1 Persiapan Assesmen Sumatif, PTS Kurikulum Merdeka beserta Kunci Jawa

Adapun modusnya, kata Kapolres para tersangka ini merusak kunci motor dengan kunci t dan linggis.

"Barang bukti hasil pencurian secara simbolis kami berikan kembali kepada korban," tuturnya.

Atas kejahatan yang dilakukan, para tersangka dijerat dijerat dengan pasal 363 KUHP juncto pasal 362.

Baca Juga: Yuk Dibanding-bandingkan, 4 Kabupaten di Banyumas Raya: Banjarnegara, Purballingga, Banyumas, dan Cilacap

"Dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara," kata dia.

Operasi Sikat Candi 2023 Ciptakan Situasi Kamtibmas

Menurut dia, sasaran Operasi Sikat Jaran Cani ini yakni mengungkap pelaku kejahatan, jaringan, sindikat residivis dan penadah hasil tindak pidana dengan modus pencurian dengan pemberatan atau curat dan pencurian dengan kekerasan atau curas.

"Tujuan adanya Operasi Sikat Candi 2023 yakni menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Wilayah hukum Polres Banjarnegara," tutur dia.

Kapolres mengimbau, kepada seluruh masyarakat apabila memarkirkan kendaraan ditempat yang aman dan kalo perlu gunakan kunci tambahan.

Baca Juga: 25 Soal Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP, MTs Persiapan Assesmen Sumatif, PTS Kurikulum Merdeka beserta Kunci Jawa

"Selalu hati-hati dan waspada terhadap kasus pencurian dengan menjadi Polisi bagi diri sendiri," pungkasnya.***

Dapatkan update pemberitaan banjarnegaraku.com di google news KLIK DISINI

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Polres Banjarnegara

Tags

Terkini

Terpopuler