Setelah itu akan dikirim link oleh pelaku dimana link tersebut berisi video yang diminta oleh pelanggan.
"Tersangka menjual video dengan harga per member Rp150 ribu hasil dari penjualan video, salah satunya digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor seharga Rp10 juta dari total uang yang didapat kurang lebih sekitar Rp17 juta," kata dia.
Kata Kapolres, dari pengakuan tersangka, pelaku membuat video dengan pasangan berpakaian sekolah baru pertama kali, namun dengan pasangan yang sama sudah membuat 3 kali video, tetapi baru video yang ke tiga ini viral.
"Perbuatan senggama yang ketiga dilakukan pelaku pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022, sekira pukul 16.00 WIB di area jalan sawah wilayah Banjarnegara," kata dia
Ia menjelaskan, alasan tersangka menggunakan seragam sekolah pada saat membuat konten video adalah untuk membuat fantasi seksual pelaku.
"Yang mana seolah-olah pelaku melakukan hubungan senggama dengan anak sekolah," jelasnya.
Baca Juga: Pejuang Kasih Sayang Berahir Martir, Simak Sejarah Singkat Valentine Day
Ia menerangkan, bahwa tersangka mengenal pasangan melalui sebuah aplikasi, yang mana dalam aplikasi banyak berisi komunitas kaum pecinta sejenis atau gay, sehingga dari situ mereka saling kenal.
"Perbuatan mereka didasari unsur suka sama suka," terangnya.
Adapun barang bukti yang disita, kata dia, 3 unit handphone, 1 buah tripod dengan ring light, 1 potong hoddie hitam, 1 stel seragam SMK, 1 unit kendaraan, 1 lembar STNK dan dua aku media sosial.