Polres Banjarnegara Tetapkan Pelaku Video Gay sebagai Tersangka, Kapolres: 'Membuat Konten Video untuk Dijual'

- 14 Februari 2022, 14:29 WIB
Polres Banjarnegara tetapkan pelaku video gay yang sempat viral beberapa waktu lalu di media sosial, saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin 14 Februaru 2022 Pagi.
Polres Banjarnegara tetapkan pelaku video gay yang sempat viral beberapa waktu lalu di media sosial, saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin 14 Februaru 2022 Pagi. /

Ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan para saksi, pemeriksaan tersangka dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Dimas Diyan Pradikta

Sumber: Polres Banjarnegara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x