Polres Banjarnegara Tetapkan Pelaku Video Gay sebagai Tersangka, Kapolres: 'Membuat Konten Video untuk Dijual'

- 14 Februari 2022, 14:29 WIB
Polres Banjarnegara tetapkan pelaku video gay yang sempat viral beberapa waktu lalu di media sosial, saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin 14 Februaru 2022 Pagi.
Polres Banjarnegara tetapkan pelaku video gay yang sempat viral beberapa waktu lalu di media sosial, saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin 14 Februaru 2022 Pagi. /

"Unggahan video tersebut dibagi menjadi beberapa part (bagian) yaitu dari part 1 sampai dengan part 7 yang disebarkan melalui media sosial twitter dengan nama akun @guajulxxxx," kata dia.

Setelah itu, lanjut Kapolres, petugas Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan terhadap video tersebut dan didapatkan bahwa salah satu pelaku menggunakan seragam sekolah salah satu SMK Negeri di Banjarnegara.

"Selanjutnya dilakukan penyelidikan ke SMK Negeri dan bertemu dengan perwakilan guru, setelah petugas memperlihatkan konten video tersebut, hasil keterangan perwakilan guru, bahwa tidak kenal dengan dua orang laki-laki yang berada didalam video tersebut dan memastikan bahwa salah satu dari dua orang laki-laki yang memakai seragam sekolah bukan siswa disekolahnya," bebernya.

Proses penyelidikan, sambung Kapolres, berlanjut ke salah satu SMA Negeri dan bertemu dengan perwakilan guru, setelah menunjukan konten video sensitif tersebut,

Selanjutnya salah satu guru menerangkan bahwa mengenali salah satu dari dua orang yang mengenakan seragam sekolah didalam video.

Masih dikatakan, AKBP Hendri, petugas selanjutnya mengintrogasi VD (17) dan diakui dalam video sensitif tersebut yang menggunakan seragam sekolah SMK adalah dirinya dan yang merekam adalah lawan mainnya J (24) warga Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara.

Baca Juga: Kurangi Konsumsi Bayam Nangka dan Nanas agar Terhindar Penyakit Asam Urat

"Penyelidikan kemudian dilanjutkan ke rumah J (24), saat diintrograsi, ia mengakui bahwa dirinya merupakan orang yang berada didalam konten video sensitif tersebut bersama VD (17) serta konten video tersebut dibuat oleh dirinya dengan menggunakan handphone miliknya," bebernya.

AKBP Hendri Yulianto menerangkan, bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka menjual video sejak bulan Januari 2022, namun membuat konten video sejak bulan Nopember 2021.

Pelaku mengupload video trial atau cuplikan di media sosial, jika ada yang berminat kemudian bisa langsung hubungi pelaku melalui chat dan transfer uang pembayaran link.

Halaman:

Editor: Dimas Diyan Pradikta

Sumber: Polres Banjarnegara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x