Banjarnegara Bakal Miliki Kampung Restorative Justice, Wujudkan Instruksi Jaksa Agung RI, Begini Penjelasannya

- 8 Maret 2022, 15:07 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Triantono, SH, MH didampingi Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH (kiri)  dan Kasi Pidum Kejari Banjarnegara Nasruddin, SH, MH (kanan) saat mengikuti video conference pengarahan terkait pembentukan Kampung Restorative Justice dari Kejaksaan Agung RI beberapa waktu lalu
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Triantono, SH, MH didampingi Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH (kiri) dan Kasi Pidum Kejari Banjarnegara Nasruddin, SH, MH (kanan) saat mengikuti video conference pengarahan terkait pembentukan Kampung Restorative Justice dari Kejaksaan Agung RI beberapa waktu lalu /

BANJARNEGARAKU - Kabupaten Banjarnegara bakal miliki Kampung Restorative Justice, wujudkan instruksi Jaksa Agung RI, berikut penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarnegara terangkum dalam pemberitaan ini.

Kejaksaan Negeri Banjarnegara bakal bentuk Kampung Restorative Justice dalam rangka wujudkan instruksi Jaksa Agung RI, hal tersebut dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarnegara Wahyu Triantono SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua SH, Selasa 8 Maret 2022,

Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian perkara diluar peradilan atau penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.

Baca Juga: Google Doodle 8 Maret 2022: Hari Perempuan Sedunia, Tampilkan Animasi Karakter Wanita

Untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan yakni dengan cara mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Meski diwilayah Hukum Kejaksaan Negeri Banjarnegara belum pernah melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif namun Kejaksaan Negeri Banjarnegara tetap berkomitmen akan membentuk kampung Restorative Justice.

Baca Juga: Maksud Aturan 'Siramlah Aku Setelah Digunakan', Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 1 SD MI Halaman 147, 149, 151

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Triantono SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua SH menjelaskan bahwa sebagaimana Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice, dimana dalam aturan tersebut memungkinkan penuntutan kasus pidana yang ringan tak dilanjutkan apabila memenuhi sejumlah persyaratan.

Persyaratan dimaksud tertuang dalam Pasal 5 disebutkan bahwa perkara dapat dihentikan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Halaman:

Editor: Dimas Diyan Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x