Banjarnegara Bakal Miliki Kampung Restorative Justice, Wujudkan Instruksi Jaksa Agung RI, Begini Penjelasannya

- 8 Maret 2022, 15:07 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Triantono, SH, MH didampingi Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH (kiri)  dan Kasi Pidum Kejari Banjarnegara Nasruddin, SH, MH (kanan) saat mengikuti video conference pengarahan terkait pembentukan Kampung Restorative Justice dari Kejaksaan Agung RI beberapa waktu lalu
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Triantono, SH, MH didampingi Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH (kiri) dan Kasi Pidum Kejari Banjarnegara Nasruddin, SH, MH (kanan) saat mengikuti video conference pengarahan terkait pembentukan Kampung Restorative Justice dari Kejaksaan Agung RI beberapa waktu lalu /

BANJARNEGARAKU - Kabupaten Banjarnegara bakal miliki Kampung Restorative Justice, wujudkan instruksi Jaksa Agung RI, berikut penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarnegara terangkum dalam pemberitaan ini.

Kejaksaan Negeri Banjarnegara bakal bentuk Kampung Restorative Justice dalam rangka wujudkan instruksi Jaksa Agung RI, hal tersebut dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarnegara Wahyu Triantono SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua SH, Selasa 8 Maret 2022,

Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian perkara diluar peradilan atau penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.

Baca Juga: Google Doodle 8 Maret 2022: Hari Perempuan Sedunia, Tampilkan Animasi Karakter Wanita

Untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan yakni dengan cara mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Meski diwilayah Hukum Kejaksaan Negeri Banjarnegara belum pernah melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif namun Kejaksaan Negeri Banjarnegara tetap berkomitmen akan membentuk kampung Restorative Justice.

Baca Juga: Maksud Aturan 'Siramlah Aku Setelah Digunakan', Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 1 SD MI Halaman 147, 149, 151

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Triantono SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua SH menjelaskan bahwa sebagaimana Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice, dimana dalam aturan tersebut memungkinkan penuntutan kasus pidana yang ringan tak dilanjutkan apabila memenuhi sejumlah persyaratan.

Persyaratan dimaksud tertuang dalam Pasal 5 disebutkan bahwa perkara dapat dihentikan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Kemudian, nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Baca Juga: Apa Tanda Tempo pada Lagu 'Syukur'? Kunci Jawaban kelas 5 SD MI Tema 8 Halaman

Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH menyebutkan bahwa pembentukan kampung Restorative Justice ini berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Nomor: B-475/E/Es.2/02/2022 tanggal 14 Februari 2022.

Tentang Pembentukan Kampung Restorative Justice, dengan tujuan yang esensi adalah untuk pemulihan suatu keadaan baik pemulihan bagi korban, pelaku maupun masyarakat.

Sebab, penegakan hukum itu bukan untuk memenuhi nilai kepastian hukum saja, tetapi ada nilai kemanfaatan dari penerapan hukum itu sendiri demi mencapai keadilan yang sebenarnya.

"Selama ini, upaya penegakan hukum masih mengutamakan aspek kepastian hukum dan legalitas formal dibandingkan dengan keadilan yang substansial bagi masyarakat, sehingga banyak masyarakat yang memandang bahwa penegakan hukum itu seperti pisau yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas," ujarnya.

Baca Juga: Tulis Urutan Peristiwa Cerita 'Bunga Paling Berharga', Kunci Jawaban Kelas 5 SD MI Tema 8 Halaman 39 40 41

Maka pembentukan Kampung Restorative Justice ini nanti akan menggandeng Dinas terkait dalam hal ini Dispermades dan Tokoh masyarakat serta Perangkat Desa, sekaligus untuk mengoptimalkan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Kejari Banjarnegara sendiri selama ini gencar membangun kesadaran hukum kepada masyarakat melalui Penerangan dan Penyuluhan Hukum kepada masyarakat melalui Program Jaksa Menyapa yang live setiap bulan pada Radio Suara Banjarnegara.

Dan juga beberapa jadwal live melalui RRI Purwokerto, melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) bahkan pemberian penyuluhan hukum langsung kepada masayarakat di Desa.

Baca Juga: 35 Sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Tegal Kerjasama dengan FAI UMP

Untuk pembentukan kampung Restorative Justice di wilayah hukum Kabupaten Banjarnegara, Kejaksaan Negeri Banjarnegara sebelumnnya melalui Kepala Seksi Intelijen Yasozisokhi Zebua SH, telah melakukan koordinasi dengan beberapa desa.

Hasil koordinasi tersebut, nantinya akan dilakukan kajian dan penilaian dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banjarnegara, Nasruddin SH MH.

Kasi Pidum akan segera melakukan kajian serta penilaian yang selektif pada sejumlah desa tersebut, hasil kajian dan penilaian tersebut diusulkan Kasi Pidum kepada pimpinan, yang nantinya desa terpilih akan menjadi Desa percontohan atau pilot project kampung Restorative Justice.***

Editor: Dimas Diyan Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah