BANJARNEGARAKU - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas tentang minyak goreng di Istana Merdeka pada Selasa 15 Maret 2022 kemarin, pemerintah memutuskan menghapus hanga minyak bersubsidi karena minyak hilang dipasaran
Pemerintah menetapkan harga minyak goreng dalam kemasan dengan mekanisme pasar berharap dapat memperlancar pasokan minyak goreng di pasar.
Baca Juga: Aktualisasi Pembinaan Karakter Generasi Muda Diharapkan Optimal
Sedangkan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter untuk minyak goreng kemasan premium dan Rp13.500/liter untuk minyak goreng kemasan sederhana tidak berlaku.
Dikeluarkanya surat pencabutan tersebut, diharapkan akan memicu kenaikan harga minyak goreng, sontak harganya melambung tinggi pada keesokan harinya pada Rabu 16 Maret 2022.
Sebagai pembanding, HET minyak goreng yang mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada 1 Februari 2022, harga minyak goreng sawit adalah harga curah Rp 11.500,- per liter.
Baca Juga: Satu Rumah di Kecamatan Bawang Roboh Akibat Hujan Deras
Kemudian minyak goreng kemasan sederhana Rp13 ribu per liter dan harga minyak goreng kemasan premium Rp14 ribu per liter.
Sedangkan harga setelah dicabutnya harga minyak goreng bersubsidi, minyak goreng kemasan bermerk Tropical dijual dengan harga Rp26 ribu per liter dan Rp51 ribu per 2 liter, bimoli dibandrol dengan harga Rp20 ribu per liter.