Didapatkan rata rata Kepala Desa atau Pemerintah Desa antusias dalam pembentukan rumah Restorative Justice didesanya dan diantaranya adalah Desa Bawang, mengingat dalam pembentukannya diperlukan persiapan persiapan.
Dilihat dari persiapan sehingga Rumah Restorative Justice diwilayah Kabupaten Banjarnegara pertama atau perdana dibentuk di Desa Bawang dengan nama Rumah Perdamaian Suta Mrica.
Baca Juga: Kumpulan Soal dan Kunci Jawaban US SBdP Kelas 6 SD MI, KD 3.3 Memahami Dasar-dasar Gerak Tari Daerah
Selanjutnya kedepan Kejaksaan Negeri Banjarnegara akan membentuk Rumah Restorative Justice satu Desa disetiap Kecamatan di Wilayah Banjarnegara sebagai Desa Percontohan atau Pilot Project.
Latar Belakang Pembentukan Rumah RJ yang disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banjarnegara Nasruddin, SH MH, bahwa pembentukan Kampung Restoratif Justice selain untuk memenuhi asas cepat, sederhana dan biaya ringan juga bertujuan untuk pemenuhan rasa damai dan harmoni dalam masyarakat.
Pada kesempatan kegiatan Kepala Desa Bawang Galih Purwandaru mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Banjarnegara karena dapat membentuk Rumah Restoratif Justice di Desa Bawang sebagai Pilot Project.
Suta Mrica merupakan nama tokoh dan salah satu pendiri Desa Bawang sehingga sebagai penghormatan atas koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Banjarnegara maka Rumah Restoratif Justice di Desa Bawang diberi nama Rumah Perdamaian Suta Mrica.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Triantono SH MH menjelaskan bahwa Penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) merupakan terobosan yang dibuat oleh Jaksa Agung RI didasari oleh rasa prihatin terhadap perkara perkara sepele namun harus diadili atau sampai ke proses pengadilan.
Baca Juga: Siswa MAN 1 Banjarnegara Ngabuburit Blusukan ke Desa-desa, Apa yang Dilakukan