Sehingga terkesan tidak terciptanya rasa keadilan didalam masyarakat dan terkesan hukum tersebut tajam kebawah tumpul keatas.
Sehingga untuk menciptakan rasa keadilan ditengah masyarakat Kejaksaan Negeri Banjarnegara membentuk Rumah Restorative Justice diwilayah Kabupaten Banjarnegara.
Kajari Banjarnegara juga berharap kiranya seluruh pihak baik pemerintah daerah maupun elemen masyarakat untuk dapat mendukung pembentukan Rumah Restorative Justice.
Serta meminta setiap Desa nantinya dapat membuat landasan berupa Perdes dimasing masing Desa terkait pembentukan Rumah Restorative Justice.
Baca Juga: Selamat! Alvin Jonathan Raih Juara X Factor Indonesia 2022
Dalam sambutannya Plh Bupati Banjarnegara Syamsudin SPd MPd menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung RI yang sangat memperdulikan permasalahan yang ada di seluruh lapisan masyarakat.
Dan secara khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara dan jajaran sehingga Restorative Justice Rumah Perdamaian Suta Mrica pada Desa Bawang dapat terbentuk sebagai sarana penyaluran keadilan yang hakiki.
Dalam pembangunan negeri ini, peran masyarakat menjadi central demi menciptakan hidup yang lebih tenang dan nyaman, dengan adanya rumah RJ diharapkan kesadaran hukum masyarakat meningkat, ujar Plh Bupati dalam sambutannya.***