Plh Bupati Banjarnegara: 'Jaga Harkat dan Martabat ASN' dalam Penyerahan SK Pengangkatan 901 PPPK Guru

- 21 Mei 2022, 07:35 WIB
Plh Bupati Banjarnegara Syamsudin
Plh Bupati Banjarnegara Syamsudin /doc. humas pemkab Banjarnegara

Oleh karena itu, dia berharap para PPPK bisa memahami tugas serta tanggung jawabnya dengan baik, selalu bekerja dengan penuh dedikasi dan profesional.

Baca Juga: Terbaru! 10 Contoh Soal PAS UAS PAT PJOK SD Kelas 5 Semester 2 Tahun 2022 Lengkap dengan Kunci Jawaban

Dia juga meminta PPPK untuk menjaga perilaku dan tutur kata agar tidak terjebak dalam perbuatan yang melanggar etika aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun norma masyarakat.

“Jaga harkat dan martabat ASN,” tegasnya.

Selain tugas dan kewajiban yang harus ditaati, PPPK juga menerima hak sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, lanjutnya. Salah satu hak pokok yang diterima adalah gaji.

Baca Juga: Ada Bule Hina Polisi di Bali, saat Ini Masih Diburu Keberadaannya, Ternyata..

Dikatakan, gaji PPPK akan mulai diperhitungkan sejak ditetapkannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas(SPMT).

Jadi, walaupun pengangkatan ditetapkan tehitung bulan Februari dan Maret 2022, gaji akan diperhitungkan sejak SPMT ditetapkan, yaitu mulai tanggal 1 Juni 2022.

“Penetapan SPMT tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021,” terangnya.***

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: banjarnegarakab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x