Serius Tekan Penyebaran PMK, Ini yang Dilakukan Pemkab Banjarnegara

- 30 Juni 2022, 09:15 WIB
Pj Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto  saat meninjau kegiatan vaksinasi pada hewan ternak yang sehat milik masyarakat di desa Majalengka, Kecamatan Bawang pada Rabu 29 Juni 2022
Pj Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto saat meninjau kegiatan vaksinasi pada hewan ternak yang sehat milik masyarakat di desa Majalengka, Kecamatan Bawang pada Rabu 29 Juni 2022 /doc. Humas Pemkab Banjarnegara

Lebih jauh dia menjelaskan, syarat hewan yang bisa disuntik vaksin harus sehat dan belum pernah tertular PMK.

Syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh peternak yakni, hewan ternak ternak sedikitnya harus sudah berusia lebih dari dua bulan.

“Setelah divaksin, dalam rentang waktu 30 hari hewan ternak tidak boleh dipotong,” lanjutnya.

Baca Juga: Warga Banjarnegara Diajak Budayakan Malu Miskin, Berikut Selengkapnya

Saat ini vaksin hanya diperuntukan untuk hewan ternak sapi, karena kasus positif PMK banyak didapatkan dari hewan tersebut.

Berdasarkan data Dintakanak KP, sebanyak 374 ekor sapi masuk kategori suspek PMK dan 14 diantaranya terkonfirmasi positif.

Dari jumlah tersebut 37 dipotong paksa, 245 membaik dan 105 masih dalam kondisi sakit.

Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS Cair Awal Juli 2022, Simak Selengkapnya

“Fungsi vaksin ini seperti vaksin Covid pada manusia yaitu membentuk kekebalan. Hewan yang sudah divaksin tetap akan dipantau keadaannya oleh petugas,” imbuhnya.***

Halaman:

Editor: M. Alwan Rifai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x