Lebih jauh dia menjelaskan, syarat hewan yang bisa disuntik vaksin harus sehat dan belum pernah tertular PMK.
Syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh peternak yakni, hewan ternak ternak sedikitnya harus sudah berusia lebih dari dua bulan.
“Setelah divaksin, dalam rentang waktu 30 hari hewan ternak tidak boleh dipotong,” lanjutnya.
Baca Juga: Warga Banjarnegara Diajak Budayakan Malu Miskin, Berikut Selengkapnya
Saat ini vaksin hanya diperuntukan untuk hewan ternak sapi, karena kasus positif PMK banyak didapatkan dari hewan tersebut.
Berdasarkan data Dintakanak KP, sebanyak 374 ekor sapi masuk kategori suspek PMK dan 14 diantaranya terkonfirmasi positif.
Dari jumlah tersebut 37 dipotong paksa, 245 membaik dan 105 masih dalam kondisi sakit.
Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS Cair Awal Juli 2022, Simak Selengkapnya
“Fungsi vaksin ini seperti vaksin Covid pada manusia yaitu membentuk kekebalan. Hewan yang sudah divaksin tetap akan dipantau keadaannya oleh petugas,” imbuhnya.***