Tampung Aspirasi Masyarakat, Pj Bupati Banjarnegara Rilis Aplikasi laportriharso.banjarnegarakab.go.id

- 5 Juli 2022, 09:16 WIB
Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto SH, Rilis Aplikasi laportriharso.banjarnegarakab.go.id, Tampung Aspirasi Masyarakat
Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto SH, Rilis Aplikasi laportriharso.banjarnegarakab.go.id, Tampung Aspirasi Masyarakat /Tangkap Layar https://laportriharso.banjarnegarakab.go.id

BANJARNEGARAKU.COM - Terobosan baru nampaknya mulai di lakukanoleh Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto SH, hitungan bulan menjabat sebagai pejabat Bupati, dirinya membuat kanal aduan bagi masyarakat untuk menampung aspirasi dan masukan.

Dilihat banjarnegaraku.com dari surat yang beredar dengan nomor 800.21/946/Setda/2022 perihal sosialisasi aplikasi laportriharso.banjarnegarakab.go.id pada 4 Juli 2022 ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara Drs Indarto MSi.

Kanal laportriharso.banjarnegarakab.go.id ini bertujuan untuk menampung aspirasi dan masukan dari masyarakat terhadap program pembangunan di Banjarnegara.

Baca Juga: Resmi! Dieng Culture Festival Digelar secara Terbuka pada 2, 3 dan 4 September 2022, Begini Selengkapnya

"Dalam rangka menampung aspirasi dan masukan dari masyarakat terhadap program pembangunan di Banjarnegara, Pj Bupati Banjarnegara membuat kanal https://laportriharso.banjarnegarakab.go.id," tulis surat yang dilihat banjarnegaraku.com

Dalam isi surat tersebut dijelaskan himbauan untuk para Kepala Dinas-Badan di lingkungan Kabupaten Banjarnegara, Kepala Bagian di lingkungan Setda untuk melakukan sosialisasi kanal website https://laportriharso.banjarnegarakab.go.id.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, RSI Banjarnegara Fasiltasi Pelatihan Juru Sembelih Halal dan Higienis

Himbauan lainnya juga ditujukan kepada para Camat di Kabupaten Banjarnegara untuk meneruskan ke Kepala Desa dan Lurah untuk disosialisasikan kepada masyarakat.

Dilihat banjarnegaraku.com dari kanal laportriharso.banjarnegarakab.go.id, untuk masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi wajib untuk mengisi formulir pelaporan.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x