Kapolres menjelaskan, terbongkarnya kasus tersebut bermula ketika tersangka SAW alias JS (32 tahun) pergi ke Aceh karena sang istri melahirkan.
“Pada saat pergi, kegiatan belajar digantikan ustad lainnya dan santri yang pernah mengalami perbuatan pencabulan bercerita kepada ustad yang menggantikan,” tegas Kapolres.***