Geo Dipa Energi Bersama Warga Batur Banjarnegara Capai Kesepakatan

- 29 Oktober 2022, 14:54 WIB
Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto membuka gerbang Pad 38
Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto membuka gerbang Pad 38 /doc. Pemkab Banjarnegara

BANJARNEGARAKU.COM - Warga desa Karangtengah dan bakal, kecamatan Batur mencapai kata sepakat dengan Geo Dipa Energi terkait penolakan pembangunan power plant atau pembangkit listrik pad 38 PLTP Dieng 2.

Dilansir dari laman pemkab Banjarnegara, kesepakatan tersebut ditandai dengan penanadatanganan nota kesepakatan oleh perwakilan warga dengan Geo Dipa Energi serta Pj Bupati Banjarnegara Tri Hasto Widirahmanto.

Proses penandatangan kesepakatan tersebut dilaksanakan pada Jumat 28 Oktober 2022 yang juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Anggota komisi II DPRD, Camat Batur serta Kades Karangtengah.

Baca Juga: Sebanyak 20 Pasang Pengantin di Kota Pekalongan Ikuti Nikah Maulid 'Alhamdulillah Sah'

Berikut beberapa kesepakatan yang telah disetujui oleh berbagai pihak yakni

1. Pembongkaran pagar dan peralatan bangunan ex mess PLN di welpad 38 dapat dilakukan, selanjutnya Geo Dipa Enegeri dipersilahkan untuk memasang Patok sebagai pembatas arela lahan miliknya.

2. Pengambilan seluruh material proyek yang terdapat pada aera ex mess PLN dapat dilakukan dan tidak ada pembangunan pembangkit listrik (power plant) dan sumur panas bumi.

Pembangunan yang dapat dilakukan di wilayah desa Karangtengah dan desa Bakal merupakan pembangunan yang tidak membahayakan masyarakat serta ekosistem.

Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi Guru, SMPN 3 Pagedongan Gelar In House Training

Halaman:

Editor: M. Alwan Rifai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x