Baca Juga: Dieng Culture Festival dan Festival Kota Lama Masuk Top 10 KEN 2023, Penasaran? Simak Selengkapnya
Yang tak kalah penting menurut Endro adalah mentalitas, karena anggota Panwaslu Kelurahan/Desa akan bersinggungan langsung sebagai garda terdepan dan ujung tombak pengawasan Pemilu di tingkat desa.
"Dari keseluruhan tadi, tentunya Panwaslu Kelurahan/Desa harus profesional, dalam melaksanakan tugas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai pedoman dalam pencegahan dan pengawasan Pemilu," urainya.
Baca Juga: CFD Purbalingga Hadir Kembali! Ini Bisa Jadi Ajang Instansi Memberikan Pelayanan
Terakhir Endro menyampaikan, dari nama-nama calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang telah diumumkan oleh Panwaslu Kecamatan, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dimulai sejak tanggal 28 Januari 2023 hingga 5 Februari 2023, ditujukan kepada Pokja Pembentukan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) masing-masing Kecamatan
Demikian informasi mengenai Bawaslu melalui Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan melaksanalan seleksi administrasi calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dimulai tanggal 31 Januari hingga 2 Februari 2023.***