BANJARNEGARAKU.COM - Rekrutmen Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih saat ini sudah memasuki tahapan penerimaan pendaftaran calon Pantarlih.
Dalam melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu), KPU dibantu oleh badan Ad Hoc, salah satunya adalah Pantarlih, Pantarlih diangkat oleh PPS dan bertanggung jawab pada PPS dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Patarlih adalah petugas yang dibentuk PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.
Pantarlih dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran pemilih mengemban tugas yang sangat penting, yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.
Maka dari itu, Pantarlih harus tepat dalam mencocokkan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, salah satunya adalah RT/RW/sebutan lainnya, termasuk Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Di dalam setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki satu orang Pantarlih.
Pantarlih bisa berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.