6. Melakukan sosialisasi pada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya hak pilih dalam Pemilu;
7. Memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder di daerah;
8. Dalam hal pelaksanaan tahapan pemutakhiran daftar pemilih, PPK dan jajaran agar dapat mengoptimakan komunikasi kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tingkatannya;
9. Menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat serta rekomendasi Pengawas Pemilu dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran daftar pemilih.
Demikian informasi mengenai Panwaslu Kecamatan Purwareja Klampok berikan imbauan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Purwareja Klampok terkait terkait dengan tahapan pemutakhiran daftar pemilih.***