BANJARNEGARAKU.COM - Bagi kalian, mungkin istilah PPS sudah tidak asing lagi, istilah ini sering kita dengar pada pemilihan umum (Pemilu).
Pada artikel ini kita akan membahas secara lengkap apa itu PPS, apa tugasnya dan berapa honor serta masa kerja panitia pemungutan suara pada Pemilu Serentak 2024.
PPS atau panitia pemungutan suara adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat Kelurahan/Desa atau yang disebut dengan nama lain.
Baca Juga: Tahapan Pemilu 2024 Serta Istilah-istilah dalam Pemilihan Umum, Simak Selengkapnya
panitia pemungutan suara atau PPS bersifat Ad Hoc atau sementara, selain PPS ada juga kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang disingkat KPPS.
KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Badan Adhoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN) dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Berikut informasi berapa gaji PPS, apa tugasnya, berapa honor dan masa kerja sebagai panitia pemungutan suara pada Pemilu 2024.