Apa Itu PPS? Apa Tugasnya? Berapa Honor dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara pada Pemilu Serentak 2024

- 25 Januari 2023, 12:23 WIB
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, 993 Panitia Pemungutan Suara 'PPS' se-Kabupaten Banyumas pada 24 Januari 2022 di Sasana Krida GOR Satria Purwokerto
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, 993 Panitia Pemungutan Suara 'PPS' se-Kabupaten Banyumas pada 24 Januari 2022 di Sasana Krida GOR Satria Purwokerto /Prokopim Banyumas

Untuk masa kerja panitia pemungutan suara adalah 15 bulan dikutip dari infopemilu.kpu.go.id. masa kerja PPS Pemilu 2024 dihitung mulai 17 Januari 2023 hingga 4 april 2024.

Berikut honor PPS pada Pemilu 2024:

-Ketua PPS: Rp 1.500.000,-

-Anggota PPS: Rp 1.300.000,-

-Sekrertariat PPS: Rp 1.150.000,-

-Pelaksana PPS: Rp 1.050.000,-

-Ketua KPPS: Rp 1.200.000,-

-Anggota KPPS: Rp 1.100.000,-

-Pantarlih: Rp 1.000.000,-

-Linmas: Rp 700.000,-

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Formasi PPPK 2023 Provinsi Jambi

22 September 2023, 19:09 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Brebes

22 September 2023, 19:02 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Bengkulu Tengah

22 September 2023, 18:56 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Sigi

22 September 2023, 18:37 WIB

Terpopuler

Kabar Daerah

x