8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian uraian informasi berapa honor PPS, tugas, dan masa kerja sebagai panitia pemungutan suara pada Pemilu 2024.***