Baca Juga: Kapan Kampanye Pemilu 2024 Dilaksanakan? Apa Sanksi Kalau Kampanye Diluar Jadwal! Simak Selengkapnya
Adapun tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), bersumber dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yakni:
1. Mengumumkan daftar pemilih sementara;
2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
4. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
5. Melaksanakan semua tahapan penyelanggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
6. Mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
7. Menyampaikan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS kepada PPK;
Baca Juga: Kenalkan Pemilu kepada Pemilih Pemula, Ini yang Dilakukan KPU Banjarnegara Selengkapnya