Apa Itu PPS? Apa Tugasnya? Berapa Honor dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara pada Pemilu Serentak 2024

- 25 Januari 2023, 12:23 WIB
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, 993 Panitia Pemungutan Suara 'PPS' se-Kabupaten Banyumas pada 24 Januari 2022 di Sasana Krida GOR Satria Purwokerto
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, 993 Panitia Pemungutan Suara 'PPS' se-Kabupaten Banyumas pada 24 Januari 2022 di Sasana Krida GOR Satria Purwokerto /Prokopim Banyumas

Baca Juga: Kapan Kampanye Pemilu 2024 Dilaksanakan? Apa Sanksi Kalau Kampanye Diluar Jadwal! Simak Selengkapnya

Adapun tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), bersumber dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yakni:

1. Mengumumkan daftar pemilih sementara;

2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;

3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;

4. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

5. Melaksanakan semua tahapan penyelanggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;

6. Mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

7. Menyampaikan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS kepada PPK;

Baca Juga: Kenalkan Pemilu kepada Pemilih Pemula, Ini yang Dilakukan KPU Banjarnegara Selengkapnya

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x