BANJARNEGARAKU.COM - Pada artikel ini kita akan mengulas mengenai apa itu pengawas Kelurahan/Desa atau PKD, serta tugas, wewenang dan kewajiban pengawas Kelurahan/Desa atau PKD dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Nah... Semakin penasaran kan, kok ada pengawas di masing-masing Kelurahan/Desa, simak selengkapnya penjelasan lengkapnya pada artikel berikut.
Sebagaimana dikutip banjarnegaraku.com pada unggahan ponorogo.bawaslu.go.id, berikut selengkapnya apa itu pengawas Kelurahan/Desa, serta tugas, wewenang dan kewajiban PKD dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca Juga: Apa Itu Pantarlih? Tugas dan Honor Pantarlih pada Pemilu Serentak 2024, Simak Selengkapnya
Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya.
Jumlah Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD sebagaimana merujuk pada Pasal 92 Ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, bahwa jumlah anggota PKD di setiap Kelurahan atau Desa sebanyak 1 (satu) orang.
Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat Ad Hoc artinya PKD sebagai penyelenggara Pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara Pemilu yang bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam Pengawasan tahapan Pemilu.
Adapun Tugas, Wewenang dan Kewajiban akan diuraikan sebagai berikut: