8. Pergerakan surat tabulasi pengitungan suara dari tingkatTPS dan PPK; dan
9. Pelaksanaan penghitungan dan pemungu.tan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
-Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;
-Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;
-Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
-Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa; dan
-Melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan.
Baca Juga: Kenalkan Pemilu kepada Pemilih Pemula, Ini yang Dilakukan KPU Banjarnegara Selengkapnya
Sedangkan wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, adalah:
1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;