Apa Itu Pengawas Kelurahan/Desa? Serta Tugas, Wewenang dan Kewajiban PKD dalam Pemilihan Umum 'Pemilu'

- 25 Januari 2023, 13:23 WIB
Apa Itu Pengawas Kelurahan/Desa? Serta Tugas, Wewenang dan Kewajiban PKD dalam Pemilihan Umum 'Pemilu'./ website bojonegoro.bawaslu.go.id/
Apa Itu Pengawas Kelurahan/Desa? Serta Tugas, Wewenang dan Kewajiban PKD dalam Pemilihan Umum 'Pemilu'./ website bojonegoro.bawaslu.go.id/ /

8. Pergerakan surat tabulasi pengitungan suara dari tingkatTPS dan PPK; dan

9. Pelaksanaan penghitungan dan pemungu.tan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;

-Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;

-Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;

-Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;

-Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa; dan

-Melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan.

Baca Juga: Kenalkan Pemilu kepada Pemilih Pemula, Ini yang Dilakukan KPU Banjarnegara Selengkapnya

Sedangkan wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, adalah:

1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x