Sesuai Pasal 108 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kelurahan/ Desa bertugas:
-Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
1. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
2. Pelaksanaan kampanye;
3. Pendistribusian logistik Pemilu;
4. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghihrngan suara di setiap TPS;
5. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
6. Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
7. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;