Apa Itu Pengawas Kelurahan/Desa? Serta Tugas, Wewenang dan Kewajiban PKD dalam Pemilihan Umum 'Pemilu'

- 25 Januari 2023, 13:23 WIB
Apa Itu Pengawas Kelurahan/Desa? Serta Tugas, Wewenang dan Kewajiban PKD dalam Pemilihan Umum 'Pemilu'./ website bojonegoro.bawaslu.go.id/
Apa Itu Pengawas Kelurahan/Desa? Serta Tugas, Wewenang dan Kewajiban PKD dalam Pemilihan Umum 'Pemilu'./ website bojonegoro.bawaslu.go.id/ /

Sesuai Pasal 108 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kelurahan/ Desa bertugas:

-Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:

1. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

2. Pelaksanaan kampanye;

3. Pendistribusian logistik Pemilu;

4. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghihrngan suara di setiap TPS;

5. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;

6. Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;

Baca Juga: 993 Panitia Pemungutan Suara 'PPS' se-Kabupaten Banyumas Resmi Dilantik, Ini Pesan Bupati Selengkapnya

7. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x