Ini Imbauan Panwaslu Kecamatan Purwareja Klampok kepada PPK Terkait Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih

- 30 Januari 2023, 11:05 WIB
Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Purwareja Klampok
Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Purwareja Klampok /Dimas/Banjarnegaraku

Terkait dengan tahapan Pemutakhiran daftar Pemilih, Panwaslu Kecamatan Purwareja Klampok berikan imbauan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Purwareja Klampok, berikut isi imbauan selengkapnya.

Sebagaimana dilihat banjarnegaraku.com, terkait surat imbauan yang dilayangkan Panwaslu kepada PPK Purwareja Klampok, Nomor:006/PM.01.00/K.JT-01-07/01/2023, tertanggal 30 Januari 2023, yang ditandatangani oleh Supriyanto, Ketua Panwaslu Purwareja Klampok.

Berdasarkan ketentuan Pasal 101 huruf b dan Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu sebagai upaya dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu yang dalam hal ini termasuk tahapan Pemutakhiran daftar Pemilih, Panwaslu Kecamatan Purwareja Klampok mengimbau kepada PPK untuk:

 

1. Mematuhi ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemiihan Umum nomor 8 Tahun 2022 dalam hal pelaksanaan rekrutmen Pantarlih;

Baca Juga: Apa Itu Pantarlih? Tugas dan Honor Pantarlih pada Pemilu Serentak 2024, Simak Selengkapnya

2. Menyusun Daftar Pemilih di setiap TPS dengan memperhatikan aspek geografis, aspek jarak dan jangkauan pemilih sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022;

3. Melaksanakan bimbingan teknis kepada Pantarlih dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian, serta keterampian dalam menggunakan teknologi dan informasi;

4. Dalam melaksanakan tugas, Pantarlih bekerja secara profesional dan independen serta mematuhi prosedur terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit);

5. Membuka aksesibilitas data Salinan Form Model A-Daftar Pemilih kepada Pengawas Pemilu guna efektifitas pelaksanaan tugas-tugas pengawasan;

Baca Juga: Apa Itu PPS? Apa Tugasnya? Berapa Honor dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara pada Pemilu Serentak 2024

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x