"Secara mandiri masyarakat bisa memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih pada pemilu 2024, saat ini sudah bisa di cek melalui laman cekdptonline.kpu.go.id yang dikelola oleh KPU," jelasnya.
Baca Juga: Kenapa Seluruh Elemen Masyarakat Perlu Ikut Awasi Pemilu.. Simak Selengkapnya
Ia berharap dengan melakukan kerja-kerja yang maksimal dari seluruh jajaran pengawas, pelaksanaan pengawasan coklit akan berjalan maksimal.
Selain itu Endro juga berpesan bahwa Panwaslu Kecamatan harus melakukan giat-giat pencegahan.
“Keberhasilan pengawasan tidak hanya terlihat dari banyaknya pelanggaran yang terjadi, melainkan seberapa efektifnya pencegahan yang sudah dilakukan,” terang Endro.
Dalam kegitan tersebut, juga dilakukan pematangan teknis terkait pengisian AKP pengawasan coklit.
Adapun tata cara cek nama anda terdaftar sebagai pemilih melalui laman cekdptonline.kpu.go.id adalah sebagai berikut:
1. Buka link cekdptonline.kpu.go.id lewat browser HP atau klik link ini.
2. Masukan Kabupaten/Kota dan gunakan NIK pada KTP atau masukan nama lengkap dan tanggal lahir.