Peserta Kemnas Ukhuwah ke-5 Gugus Depan SDIT Mutiara Hati Purwareja Klampok Dilantik Jadi Penggalang Ramu

- 8 Februari 2023, 11:38 WIB
Prosesi pelantikan 16 penggalang ramu SDIT Mutihara Hati Purwareja Klampok sekaligus sebagai peserta Kemnas Ukhuwah ke 5 Sako SIT Tahun 2023
Prosesi pelantikan 16 penggalang ramu SDIT Mutihara Hati Purwareja Klampok sekaligus sebagai peserta Kemnas Ukhuwah ke 5 Sako SIT Tahun 2023 /doc. Tim Siber Kwarcab Banjarnegara

 

BANJARNEGARAKU.COM - Sebanyak 16 penggalang ramu pangkalan SDIT Mutiara Hati Purwareja Klampok, Banjarnegara dikukuhkan.

Prosesi pelantikan dan pengukuhan dilaksanakan pada Selasa 7 Februari 2023 oleh pembina Gugus Depan bertempat di lingkungan sekolah.

Pembina Gugus Depan SDIT Mutiara Hati, Setiyo Wartono mengatakan pelantikan penggalang ramu tersebut sebagai salah satu implementasi dari pendidikan karakter dan pola pembinaan yang berkesinambungan.

"Sebelum dilantik, mereka sebelumnya telah dinyatakan lulus dan menyelesaikan SKU penggalang ramu," ujarnya.

Baca Juga: Pj Bupati Banjarnegara Lantik Empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Siapasajakah Mereka

Lebih jauh pihaknya berpesan kepada adik-adik yang dilantik agar terus menggelorakan semangat dalam mengikuti kegiatan Pramuka.

"Jadilah contoh teladan yang baik dan tetao rendah hati serta jangan sumbong," lanjutnya.

Pihaknya menjelaskan, sebanyak 16 peserta yang dilantik tersebut juga merupakan peserta Kemnas Ukhuwah ke 5 Sako Pramuka SIT tahun 2023.

"Kemnas Ukhuwah ke 5 Sako Pramuka SIT menurut agenda akan dilaksanakan pada 14-18 Februari 2023 mendatang di Buper Cibubur Jakarta," tegasnya.

Baca Juga: Pemkab Banjarnegara Genjot Percepatan Penanganan Kemiskinan Ektrem

Perlu diketahui, Satuan Komunitas Pramuka yang selanjutnya disingkat Sako adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan, yang berbasis antara lain profesi, aspirasi dan agama.

Secara resmi Satuan Komunitas Sekolah Islam Terpadu yang bermitra dengan kwartir nasional Gerakan Pramuka pada 25 November 2013.

Tujuannya yakni mengemban amanah membentuk karakter di kalangan kanak-kanak, remaja dan pemuda dikukuh secara resmi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.***

 

 

 

 

Editor: M. Alwan Rifai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x