MWC NU Purwareja Klampok Adakan Giat Peningkatan Kompetensi Tamir Masjid dan Nadzir Wakaf

- 28 Mei 2023, 19:35 WIB
MWC NU Purwareja Klampok Adakan Giat Peningkatan Kompetensi Tamir Masjid dan Nadzir Wakaf
MWC NU Purwareja Klampok Adakan Giat Peningkatan Kompetensi Tamir Masjid dan Nadzir Wakaf /Banjarnegaraku.com

Nadzir wakaf adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut.

Sedangkan menurut undang-undang nomor 41 tahun 2004 pasal 1 ayat (4) tentang wakaf menjelaskan bahwa Nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga: Djoko Setijowarno: Kebijakan Insentif Kendaraan Listrik Tidak Tepat Sasaran

Pada acara tersebut, Edi memberikan sejumlah kasus yang sering muncul di antaranya berkurangnya ukuran tanah wakaf, perubahan fungsi wakaf tidak sesuai dengan ikrarnya dan berubahnya status tanah wakaf menjadi milik perorangan.

Serta kasus lain yang muncul di antaranya ikrar wakif (yang berwakaf) tidak tertulis, hanya di depan masyarakat, ditukar, diwariskan ke keturunan nadzir, dan nganggur jadi lahan kosong.

Menyikapi kondisi ini, ia mengajak kepada seluruh elemen terkait wakaf untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini melalui langkah nyata.

Di antaranya dengan mendata ulang objek wakaf dan melaporkan data nadzir, serta mendata tanah yang belum di sertifikasi.

Usai acara, Sultoni SH Ketua MWC NU Purwareja Klampok mengungkapkan, dengan adanya kegiatan ini, kedepan MWC NU akan menargetkan seluruh tanah yang digunakan dalam kegiatan NU akan tersertifikasi seluruhnya.

"Kedepan MWC NU menargetkan seluruh tanah yang digunakan untuk kegiatan NU, akan tersertifikasi, karnan hal ini juga sudah masuk menjadi program kerja kepengurusan MWC NU," tegas Sultoni.***

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x