Wow! Ada 1.000 Lebih Janda di Banjarnegara, Ketua Jaket Rini Geboy: Be an Independent Woman

- 22 Juni 2023, 07:12 WIB
Rini Geboy, Ketua Janda Kreatif (Jaket) Banjarnegara
Rini Geboy, Ketua Janda Kreatif (Jaket) Banjarnegara /Ali A/

BANJARNEGARA - Wow! Janda di Banjarnegara tembus 1.000 orang. Ketua Janda Kreatif (Jaket) Banjarnegara Riningsih SM MM mengaku prihatin dengan peningkatan angka perceraian di kabupaten berjuluk "Kota Dawet Ayu" tersebut.



Dihubungi banjarnegaraku.com, Rini atau Mbak Rini yang akrab dengan sebutan Rini Geboy menjelaskan beberapa faktor yang menjadi penyebab perceraian.

"Saya prihatin angka perceraian di Kabupaten Banjarnegara dan mungkin juga di kabupaten atau kota lain di seluruh Indonesia, dari hari ke hari terus meningkat. Jumlah janda tentunya ikut bertambah pula," katanya.

Sebenarnya angka 1.000 orang janda tidak banyak jika dibanding jumlah perempuan di Kabupaten Banjarnegara. Dari data BPS Banjarnegara, per 31 Desember 2020, jumlah penduduk kabupaten yang memiliki luas wilayah 1.070 km2 adalah 1.017.767 jiwa. Perinciannya jumlah laki-laki 517.056 jiwa dan perempuan 500.711 jiwa.

Baca Juga: Gus Baha: Kita Pasti Salah dan Akan Selalu Salah

Rini Geboy juga menjelaskan beberapa faktor yang menjadi penyebab utama perceraian di Kabupaten Banjarnegara yang terkenal dengan pohon kayu manis cina dan burung pelatuh bawang sebagai flora dan fauna resminya.

"Faktor ekonomi, sosial, teknologi informasi dengan hadirnya smartphone, dan KDRT adalah penyebab utama perceraian. Namun ada pula karena faktor orang ketiga, yakni pria idaman lain atau PIL dan wanita idaman lain atau WIL."

Ilustrasi cerai.
Ilustrasi cerai.

Dan yang lebih parah lagi, lanjut Rini Geboy, adalah banyak perempuan di Banjarnegara ini menjadi pencari nafkah utama bagi suami dan anak-anaknya.

Baca Juga: Indra Hari Purnama: Ini Dia Tantangan Pesantren Era Society 5.0

"Kaum perempuan itu sebenarnya diciptakan Allah SWT sebagai tulang rusuk bagi kaum Adam. Namun mereka terpaksa mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama karena selama ini dijadikan tulang punggung oleh suami untuk menopang kehidupan keluarga. Apalagi suaminya, misalnya, sudah tidak memberi nafkah, tidak bekerja atau tidak mau bekerja, masih berbuat selingkuh, punya WIL, dan sering melakukan KDRT. Maka lengkaplah sudah penderitaan si istri," tegasnya.

Sebenarnya, kata Rini Geboy, bahwa perempuan bertatus istri artinya sudah bersuami, cepat atau lambat akan berpotensi berstatus janda. Kenapa?

"Karena suami adalah titipan Allah SWT, Tuhan YME. Kalau tidak pergi karena diminta pemiliknya yakni Allah SWT, suami akan pergi diambil perempuan lain."

Makanya, kata staf Disperindagkop UKM Banjarnegara, sebagai perempuan, entah itu masih lajang atau sudah bersuami, harus produktif sebagai independent woman yang mandiri dalam finansial.

Baca Juga: Menabung di Bank Tak Selamanya Untung, Inflasi Bisa Menggerusnya, Ini Solusi Menyimpan Uang agar...

"Saya selalu menyarankan, perempuan itu harus be an independent woman. Maknanya sangat dalam dan banyak. Antara lain, jangan selalu bergantung pada suami baik secara finansial maupun hal-hal yang sifatnya bisa dilakukan manusia sebagai human being. Ini bukan sekadar soal kesetaraan gender lho ya," tandasnya.

Ilustrasi cerai.
Ilustrasi cerai.

Sebagaimana dikutip banjarnegaraku.com dari harian7.com, Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara, M Dihan melalui melalui Humas, Fathul Yasir Fuadi Selasa 26 Juni 2023, menyatakan bahwa 70 persen sidang perceraian di Kabupaten Banjarnegara diawali oleh gugatan pihak perempuan atau cerai gugat.

Jumlah angka perceraian di Banjarnegara meningkat setiap tahun. Barangkali ini menjadi pertanda jika perempuan di Banjarnegara semakin melek atau paham hukum sehingga otomatis menjadi perempuan makin paham antara hak, kewajiban bahkan hal-hal yang dialaminya dalam berumah tangga.

Baca Juga: Ibu Wajib Tahu! Ternyata Kulit Pipi Si Kecil Kasar dan Merah, ini Penyebabnya...

Data di PA Banjarnegara disebutkan di tahun 2021, dari 2.952 pendaftar perceraian, 1.938 perkara di antaranya diajukan oleh pihak istri, adapun 654 perkara lainnya diajukan oleh pihak suami. Dari jumlah itu sebanyak 2.337 perkara selesai atau putus, sedangkan sisanya batal dengan alasan dicabut atau batal cerai.

Ilustrasi perceraian
Ilustrasi perceraian Pixabay

Tahun 2022, sebanyak 2.633 perkara terdaftar, yang didaftarkan pihak istri sebanyak 1.990 perkara dan dari pihak suami sebanyak 643. Dari jumlah itu 2.386 perkara dinyatakan putus atau terkabul.

Tahun 2023 hingga 20 Juni 2023, tercatat 1.184 perkara didaftarkan dengan 881 didaftarkan oleh istri dan 303 didaftarkan oleh si suami.

Sebanyak 1.003 perkara dikabulkan atau putus, adapun sisanya belum putus karena beberapa alasan. Di antaranya masih dalam persidangan, batal cerai, dan lainnya.***

Editor: Ali A

Sumber: Wawancara harian7.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah