Panwaslu Purwareja Klampok Banjarnegara Gandeng BPJAMSOSTEK, Beri Perlindungan Bagi Pengawas Pemilu

- 11 Juli 2023, 18:24 WIB
BPJAMSOSTEK Banjarnegara saat menyerahkan sertifikat kepesertaan kepada Panwaslu Kecamatan Purwareja Klampok pada Senin 10 Juli 2023
BPJAMSOSTEK Banjarnegara saat menyerahkan sertifikat kepesertaan kepada Panwaslu Kecamatan Purwareja Klampok pada Senin 10 Juli 2023 /Banjarnegaraku.com

BANJARNEGARAKU.COM - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara menggandeng BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan, berikan perlindungan sosial bagi jajaran pengawas Pemilu Adhoc pada Pemilu 2024.

Hal itu ditandai dengan penyerahan sertifikat kepesertaan dari BPJAMSOSTEK kepada Panwaslu Kecamatan Purwareja Klampok, Banjarnegara, pada Senin 10 Juli 2023 di Media Center Panwaslu Purwareja Klampok.

Kerja sama antara Panwaslu Purwareja Klampok dan BPJAMSOSTEK ini dalam rangka memberikan jaminan sosial kepada semua jajaran Adhoc Bawaslu Banjarnegara, yakni Pengawas Pemilu Kecamatan, Staf maupun PKD.

Baca Juga: Pandawara Berhasil Ajak Ribuan Orang Bersihkan Pantai di Lampung, Ini Nasib Sungai Serayu di Banjarnegara

Ada dua penjaminan dasar dalam kerja sama itu, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Untuk menjamin perlindungan dan keselamatan bagi para Pengawas Pemilu, Panwaslu Purwareja Klampok menggandeng BPJAMSOSTEK Banjarnegara, untuk memberikan jaminan perlindungan sosial," jelas Supriyanto Ketua Panwaslu Purwareja Klampok.

Menurut Supriyanto, semua Pengawas Pemilu, Staf dan PKD se-Kecamatan Purwareja Klampok telah didaftarkan kepesertaan BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak menutup kemungkinan untuk Pengawas TPS kedepannya.

Hal tersebut telah sesuai dengan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjan Kanwil Jateng dan DIY dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor MoU/5/112022, Nomor 028.1/HK.02.00/JT/11/2022 tentang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi PPNPN Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslh Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, serta Pengawas Pemilihan Umum Adhoc di Jawa Tengah.

Baca Juga: Calon Pengantin Baru Wajib Tahu! Yuk Kenali Perbedaan Seserahan, Hantaran dan Mahar

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x