Dugaan Suap Kepala Basarnas, Rabu Besok 2 Agustus 2023 Boyamin Saiman Akan Melapor ke Dewas KPK

- 1 Agustus 2023, 01:10 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)., Boyamin Saiman.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)., Boyamin Saiman. /Dok pribadi



BANJARNEGARAKU.COM - JAKARTA - Rabu besok (2 Agustus 2023), Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melapor ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terkait dugaan pelanggaran etik dalam penetapan tersangka kasus suap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Penyelamatan (Kepala Basarnas).

MAKI mendesak Dewas KPK untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dalam penetapan tersangka kasus suap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Penyelamatan (Kabasarnas).

Menurut Boyamin Saiman, Dewas KPK sebagai pihak yang berwenang melakukan evaluasi terhadap kejadian yang membuat KPK sampai meminta maaf kepada masyarakat dan TNI.

"Yang bisa membuat semua ini menjadi terang ini ya Dewan Pengawas,” kata Boyamin dalam rilis yang dikirimkan ke banjarnegaraku.com, Senin 31 Juli 2023 malam.

Baca Juga: Tanamkan Kesehatan Rohani dan Jasmani, KUA Pandanarum Adakan Pembinaan Mental Melalui Posyandu Seroja

Kesalahan KPK yang perlu dievaluasi, lanjut dia, adalah menetapkan tersangka sebelum ada surat perintah penyidikan (Sprindik). KPK juga belum punya kewenangan karena belum membentuk tim koneksitas, dan permintaan maaf, dengan menyatakan penyidik melakukan kekhilafan.

“Inikan dua hal yang harus dibenahi dan harus dilakukan treatment oleh dewan pengawas. Kalau ada dugaan pelanggaran etik harus diberi sanksi, kalau tidak ya akan terbukti bahwa KPK sudah benar,” katanya.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Kebakaran Bensoan Kayu di Desa Paseh Banjarmangu Banjarnegara, Senin 31 Juli 2023 Malam

Untuk itu, MAKI berinisiatif untuk membuat laporan kepada Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik oleh Pimpinan KPK.

“MAKI akan bermurah hati melapor pada Hari Rabu (2 Agustus 2023) ke Dewas KPK, kalau ada (pelanggaran) diberi sanksi, kalau tidak ada ya namanya dibersihkan,” ujar Boyamin.

Terkait kasus suap Kepala Basarnas, menurut Boyamin, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI cukup profesional dalam menangani perkara seperti korupsi, sehingga selayaknya kasus yang melibatkan pejabat TNI ditangani oleh Puspom TNI.

Baca Juga: Resep Combro Mini Fifin MCI6 dari Banjarnegara

Boyamin berkeyakinan Puspom TNI akan menangani perkara suap tersebut dengan sebaik-baiknya dan profesional.

“Karena perkara operasi tangkap tangan suap, pemberi kena dan penerima kena. Dan TNI tidak akan mungkin melindungi pelaku begini,” katanya.

Pengalaman yang dimiliki Boyamin saat kasus korupsi 45 unit sepeda motor di Sukoharjo sekitar tahun 2005, pelaku dari sipil (anggota DPRD dari kalangan parpol) dibebaskan dari pidana, sementara pelaku dari unsur TNI dijatuhi pidana penjara.

“Dari pengalaman ini sebenarnya Puspom TNI lebih profesional dalam menangani perkara korupsi sepanjang prosesnya benar,” ujarnya.

Baca Juga: Angkringan Ngarep Oemah, Rekomendasi Tempat Nongkrong Dekat Kota Banjarnegara

Ia melihat kinerja KPK dalam penanganan korupsi yang melibatkan TNI tidak banyak catatan sukses. Salah satu yang berhasil ditangani adalah korupsi di Bakamla, yakni pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Namun, lanjut dia, KPK gagal dalam penanganan dua kasus korupsi, salah satunya korupsi pembelian Heli AW-101.

“Kasus helikopter AW-101 yang akhirnya sekarang tidak berproses, bahkan KPK sekarang memanggil sebagai saksi saja tidak bisa karena tidak mau membentuk tim koneksitas, tim gabungan atau tidak mau menyerahkan sepenuhnya kepada Puspom TNI dalam bentuk kepercayaan penuh,” kata Boyamin.

Baca Juga: Bupati Tiwi dan Pemkab Purbalingga Terus Beri Dukungan Penderita Thalasemia

Sebelumnya, Rabu (26 Juli), KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.

Wakil Ketua KPK Alexander menerangkan dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Kemudian Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Baca Juga: Raja Setan Terkapar saat Surat Ini Diturunkan! Ini Penjelasan Gus Baha Hasil Rapat Iblis dan Anak Buahnya

Kasus tersebut terungkap setelah penyidik KPK ini melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25 Juli 2023) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.***

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA MAKI Boyamin Saiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah