Beri Manfaat BPJAMSOSTEK Banjarnegara, Berikan Jaminan Sosial Bagi Content Creator Banjarnegaraku.com

- 25 Agustus 2023, 23:47 WIB
pimred banjarnegarku.com Ali Arifin. Beri Manfaat BPJAMSOSTEK Banjarnegara, Berikan Jaminan Sosial Bagi Content Creator Banjarnegaraku.com
pimred banjarnegarku.com Ali Arifin. Beri Manfaat BPJAMSOSTEK Banjarnegara, Berikan Jaminan Sosial Bagi Content Creator Banjarnegaraku.com /Dian Sulistiono/

BANJARNEGARAKU.COM - BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan Banjarnegara memberikan manfaat bagi content creator ketika mengikuti atau menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan ada kejadian di luar negeri pun akan tetap dapat klaim atau tercover hal ini menjadi pertama kali, BPJAMSOSTEK menjalin kerjasama dengan perusahaan pers.

Kali ini, spesial untuk memberikan jaminan sosial bagi content creator atau jurnalis di media online banjarnegaraku.com, dan hal ini pula menjadi bentuk kepedulian dari perusahaan pers terhadap awak media banjarnegaraku.com. 

Baca Juga: Kukuh Hariyanto Perancang Busana Wonosobo yang Pernah Pameran di Perancis, Perjalanan Sang Pemberani

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPJAMSOSTEK Banjarnegara saat memberikan sambutan ada acara yang digelar di RM Agrotera Banjarnegara, yang dihadiri oleh seluruh punggawa media online banjarnegaraku.com, ditambah content creator portalpekalongan.com.

"Ini baru pertama kali ada perusahaan pers atau media online yang bekerjasama dengan kita, mendaftarkan seluruh content creator atau penulisnya di BPJAMSOSTEK, biasanya kita selama ini dengan kantor, perusahaan, guru madin, dsb, tentu ini sangat kita apresiasi, mengingat tugas-tugas jurnalis dilapangan begitu kompleks dan beresiko," ungkapnya.

"Banyak manfaat yang diberikan BPJAMSOSTEK ketika mengikuti atau menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan ada kejadian di luar negeri pun akan tetap dapat klaim atau tercover," tambahnya.

Baca Juga: Gayeng, Tasyakuran Tahun Ke-2 banjarnegaraku.com

Sebagai bekal informasi, bahwa manfaat dari program jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK diantaranya meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM).

Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: banjarnegaraku.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x