BANJARNEGARAKU.COM - Kasad Reskrim Polres Sukabumi telah berhasil menangkap dua orang pelaku yang mempromosikan judi online. Dimana, setelah ditindak lanjuti dan ditetapkan sebagai tersangka di ruang penyidikan. Ternyata bandar yang mengendalikan berada diluar negeri.
Diketahui, judi merupakan kebiasaan buruk sebagian manusia yang sudah ada sejak dahulu. Menurut mereka, judi menjadi caranya untuk mencari kekayaan secara instan. Bahkan pelaku tidak sampai memikirkan efek negatif yang sangat berbahaya dari kegiatan judi online tersebut.
Baca Juga: Separuh Musim MotoGP, Marc Marquez Raih Gelar Juara Paruh Musim Kategori Nyari Akik
Faktanya, jaman modernisasi pada saat ini, banyak bermunculan judi online yang menawarkan kemudahan akses dan mimpi untuk mendapatkan uang secara cepat dan instan, jika menang. Salah satunya judi slot Thailand, bermain di server Thailand telah menjadi salah satu permainan paling populer.
Pada kali ini, menurut pantauan Banjarnegaraku.com dari akun @PikiranRakyat.com akan mengulas mengenai dua Pelaku yang tertangkap oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto menuturkan, belum lama ini, telah Ditangkap dua orang dan dijadikan sebagai tersangka pelaku judi online di Sukabumi. Informasi dari Kasad Reskrim Sukabumi. Setelah dilakukan penyidikan, dua tersangka tersebut diketahui berinisial FU umur 32 tahun, dan S Umum 18 tahun.