Memasuki materi, Anggota Bawaslu Kabupaten Banjarnegara periode 2018-2023, Endro Wibowo Aji SPd MH, yang juga koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) di Kabupaten Banjarnegara, menyampaikan mengenai ciri-ciri negara yang menganut faham demokrasi, seperti Bangsa Indonesia, yakni: memiliki perwakilan rakyat, keputusan berlandaskan aspirasi, menerapkan ciri konstitusional, menyelenggarakan pemilihan umum, terdapat sistem kepartaian.
Sebagaimana Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Dengan kata lain, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan dan merupakan lembaga demokrasi.
Serta dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.
selain itu juga, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Pasal 43 ayat (1) “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Baca Juga: Shopee Live Ditantang TikTok Live, Siapa Juara Live Shopping Indonesia? Pertempuran Makin Sengit
Endro juga menjabarkan mengenai fungsi pemilu diantaranya: mekanisme pemilihan penyelenggara negara, mekanisme pendelegasian sebagai kedaulatan rakyat kepada peserta pemilu (wakil rakyat), sarana perubahan politik dan peralihan kekuasaan secara periodik damai dan konstitusional, sarana penyelesaian konflik dengan cara memindahkan berbagai macam perbedaan dan pertentangan kepentingan ditengah masyarakat ke dalam lembaga legislatif dan eksekutif untuk dimusyawarahkan, diperdebatkan dan diselesaikan secara terbuka dan beradab sesuai regulasi.