Penyelesaian Sengketa pada Pemilu 2024, Bawaslu Banjarnegara Adakan Rapat Persiapan dengan KPU dan Parpol

- 20 September 2023, 13:54 WIB
Penyelesaian Sengketa pada Pemilu 2024, Bawaslu Banjarnegara Adakan Rapat Persiapan dengan KPU dan Parpol, Rabu 20 Septemer 2023
Penyelesaian Sengketa pada Pemilu 2024, Bawaslu Banjarnegara Adakan Rapat Persiapan dengan KPU dan Parpol, Rabu 20 Septemer 2023 /Anisa/banjarnegaraku.com

BANJARNEGARAKU.COM - Hari ini Rabu 20 September 2023, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjarnegara menggelar rapat persiapan penyelesaian sengkera bersama KPU dan partai politik pesrta pemilu 2024, peserta dalam kegiatan tersebut juga menghadirkan Ketua Panwaslu se-Kabupaten Banjarnegara, LO DPD, Baksebangkol dan Satpol PP Banjarnegara.

Kegiatan berlangsung di Central Convention Hall Banjarnegara, dengan menghadirkan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2017-2022 M. Fajar Saka SH MH, serta anggota Bawaslu Banjarnegara periode 2018-2023 Evy Yuliati MH dan Teki Mintoyo SSos, yang dimulai sejak pagi hingga siang, terbagi dalam 3 sesi.

Ketua Bawaslu Banjarnegara, Rinta Arief Laksono dalam sambutan pembukannya juga turut berpesan kepada peserta kegiatan untuk dapat berperan aktif, mengikuti kegiatan rapat persiapan penyelesaian sengketa dengan KPU dan partai politik, sehingga apa yang disampaikan oleh para narasumber atau pemateri, dapat menjadi bekal bagi kita sekalian, dalam mensukseskan penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024.

Baca Juga: Download Pengumuman Formasi PPPK Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2023, Total 611 Formasi

Rinta menambahkan, rapat persiapan, penyelesaian sengketa pemilu yang digelar Bawaslu Banjarnegara ini memiliki fungsi antara lain, sebagai sarana perlindungan hak politik untuk dipilih dalam pemilu, fungsi ini berkaitan dengan esensi pemilu, sebagai mekanisme untuk mewujudkan kedaulatan rakyat, dalam pemerintahan demokratis. Sarana perwujudan kedaulatan dimaksud, dilaksanakan melalui pemilu, sebagaimana diatur dalam undang-undang. 

 "Sebagai sarana pelembagaan konflik dalam proses pemilu. Konflik kepentingan, merupakan hal yang inheren dalam setiap relasi antara pihak yang satu dengan pihak yang lain, 

apalagi dalam momentum pemilu, yang mengandung tingkat kepentingan politik yang tinggi, dari para peserta pemilu," ungkapnya.

 "Setiap pihak yang berkonflik, memiliki kecenderungan untuk mempertahankan kepentingannya dan menganggap posisinya yang paling benar.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x