Penyelesaian Sengketa pada Pemilu 2024, Bawaslu Banjarnegara Adakan Rapat Persiapan dengan KPU dan Parpol

- 20 September 2023, 13:54 WIB
Penyelesaian Sengketa pada Pemilu 2024, Bawaslu Banjarnegara Adakan Rapat Persiapan dengan KPU dan Parpol, Rabu 20 Septemer 2023
Penyelesaian Sengketa pada Pemilu 2024, Bawaslu Banjarnegara Adakan Rapat Persiapan dengan KPU dan Parpol, Rabu 20 Septemer 2023 /Anisa/banjarnegaraku.com

Dengan demikian, konflik atau pertentangan kepentingan tersebut, tidak berubah menjadi kekerasan atau berlarut-larut.

3. Tujuan keadilan hukum dalam proses pemilu, terkait dengan kapasitas Bawaslu, untuk memberikan keadilan hukum, pada para pihak yang bersengketa, sebagai pencari keadilan dalam proses pemilu. 

Tujuan keadilan hukum ini, menjadi prinsip penting, yang berkorelasi dengan, dasar pengujian, terhadap objek yang disengketekan dalam proses pemilu, yang memungkinkan untuk dinilai, dan diputuskan, tidak saja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepemiluan, tetapi juga asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan dan pemilu yang baik.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Aplikasi yang Mirip, Pengguna Siap Migrasi dari X Bekas Burung Biru

"Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu, memiliki tugas pokok dan fungsi yaitu pengawasan, pencegahan dan penindakan. Namun demikian, kami mengambil langkah strategis, memaksimalkan fungsi pengawasan dan pencegahan, sehingga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilihan," jelasnya kepada peserta kegiatan.

 "Jika terjadi pelanggaran pemilihan, kami harus siap, melakukan penindakan, sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah ditentukan," tambahnya.

Strategi pengawasan aktif yang dilakukan Bawaslu, dengan cara melakukan identifikasi titik kerawanan, pada setiap tahapan dan kerawanan wilayah. 

Langkah oprasional yang dilakukan adalah melakukan intervensi secara terukur, serta melakukan perbaikan secara seksama, dengan teratur. 

"Selanjutnya, strategi pencegahan yang dilakukan, setelah didapati, potensi potensi pelanggaran/konflik yang muncul, kami melakukan  koordinasi dengan stakeholder, untuk bisa saling mengintervensi potensi tersebut, agar pelanggaran tidak terwujud, melalui surat imbauan dan pemberitahuan," tandasnya.

Sosialisasi juga masih menjadi langkah strategis, untuk memberikan kesepahaman yang sama, terkait dengan aturan kepemiluan.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x