Penyelesaian Sengketa pada Pemilu 2024, Bawaslu Banjarnegara Adakan Rapat Persiapan dengan KPU dan Parpol

- 20 September 2023, 13:54 WIB
Penyelesaian Sengketa pada Pemilu 2024, Bawaslu Banjarnegara Adakan Rapat Persiapan dengan KPU dan Parpol, Rabu 20 Septemer 2023
Penyelesaian Sengketa pada Pemilu 2024, Bawaslu Banjarnegara Adakan Rapat Persiapan dengan KPU dan Parpol, Rabu 20 Septemer 2023 /Anisa/banjarnegaraku.com

Kecenderungan ini, apabila tidak terkelola dengan baik, akan berubah menjadi konflik terbuka, yang dapat berujung pada tindakan kekerasan, di antara para pihak yang berkonflik," tambahnya.

Baca Juga: Anggota Bawaslu Banjarnegara Lakukan Monitoring ke Panwaslu Purwareja Klampok, Sampaikan Beberapa Pesan

Oleh karena itu, masih dijelaskan Rinta, penyelesaian sengketa proses pemilu, merupakan wadah penyelesaian sengketa yang disediakan oleh hukum pemilu, untuk melembagakan terjadinya konflik, atau pertentangan kepentingan, 

menjadi sengketa yang melibatkan pihak ketiga, dalam hal ini Bawaslu, sebagai otoritas untuk menilai dan memutuskan, kepentingan pihak manakah, yang memiliki landasan atau dasar kebenaran, menurut hukum pemilu.

Berdasarkan penilaian dan putusan inilah, diharapkan konflik atau pertentangan kepentingan, diantara para pihak yang bersengketa, dapat diakhiri.

Lebih lanjut, Rinta menjelaskan rapat persiapan penyelesaian sengketa pemilu ini, memiliki beberapa tujuan, diantaranya: 

1. Tujuan kepastian hukum pada proses pemilu, hal ini terkait dengan kapasitas Bawaslu, dalam menilai dan memutuskan sengketa diantara para pihak, didasarkan pada ketentuan hukum pemilu, baik peraturan perundang-undangan, maupun asas-asas hukum, yang berkaitan dengan kepemiluan. 

Kepastian hukum ini, juga berkaitan dengan kapasitas Bawaslu, untuk memutuskan perkara yang disengketakan secara cepat dan tepat.

Baca Juga: Dapat Penghargaan Kader PKK Inspiratif, Begini Komentar Yekti dari Sigaluh Banjarnegara

2. Tujuan kemanfaatan hukum dalam proses pemilu, terkait dengan kapasitas Bawaslu, dalam melembagakan konflik atau pertentangan kepentingan, diantara para pihak yang bersengketa, sehingga proses pemilu dapat terus berlangsung secara akuntabel. 

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x