Pakar Transportasi Berkata Lain, Saat Sopir Truk Tronton Ditetapkan sebagai Tersangka Kecelakaan Bawen

- 26 September 2023, 12:06 WIB
Foto Truk Saat di Evakuasi Pasca Kecelakaan Exit Tol Bawen
Foto Truk Saat di Evakuasi Pasca Kecelakaan Exit Tol Bawen /wahyufajar//PikiranRakyat-banjarnegaraku.com/

Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra mengatakan, sopir truk itu AR (44 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Warga Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, itu diduga melanggar Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

AR terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta. Berdasar pemeriksaan polisi, AR hanya memiliki SIM A. Padahal, dia seharusnya memiliki SIM B untuk mengemudikan truk tronton.

Total jumlah korban kecelakaan itu sebanyak 30 orang. Tiga orang di antaranya meninggal dan 27 orang lain mengalami luka-luka, termasuk satu orang yang dalam kondisi kritis.

Sebanyak 10 korban luka telah diizinkan pulang, sedangkan sisanya masih dirawat di tiga rumah sakit di Kabupaten Semarang, yakni Rumah Sakit At-Tin, RS Ken Saras, dan Rumah Sakit Umum Daerah Ambarawa.

Para korban mendapat santunan dari Jasa Raharja Jawa Tengah. Keluarga korban meninggal mendapat santunan Rp50 juta per orang, sedangkan korban luka mendapat santunan biaya perawatan maksimal Rp20 juta/orang.

Baca Juga: Hadiri Pelatihan Sispamkota Polres, Bupati Tiwi Berharap Pemilu 2024 Lancar dan Kondusif

Polres Semarang akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Semarang untuk menyusun langkah-langkah pencegahan kecelakaan di jalan turunan dekat pintu keluar tol Bawen. Hal ini karena di lokasi itu kerap terjadi kecelakaan lalu lintas.

Polres Semarang juga akan mengintensifkan pemeriksaan kendaraan di jalan untuk mencegah kejadian serupa berulang.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Djoko Setijowarno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah