BANJARNEGARAKU.COM - Terkait dengan kesejahteraan pegawai yang berstatus ASN, Kebijakan ini akan dijalankan seiring dengan telah sahnya Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN menjadi UU saat rapat parpurna DPR kemarin.
Padahal pada kenyataanya, bahwa pemerintahan Indonesia telah menyiapkan skema iuran pasti atau defined contribution bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca Juga: CPNS di 5 Instansi Ini Sepi Peminat, Bahkan Masih dibawah 10 Pelamar
"Terkait kesejahteraan, PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution," kata Anas dikutip dari keterangannya, Selasa (3/10/2023).
Lebih jelasnya, bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan UU yang akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 itu mengamanatkan pemerataan kesejahteraan bagi ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk hak jaminan pensiun. Maka, kini PPPK akan mendapat hak seperti PNS.